TNI
Daftar Gaji dan Tunjangan Anggota TNI, Beda Berdasarkan Pangkat dan Jabatan
Gaji TNI mengalami penyesuaian terakhir kali per 1 Januari 2024. Gaji anggota TNI naik sebesar 8 persen bersamaan dengan kenaikan gaji ASN
Tunjangan TNI lainnya
Selain tunjangan kinerja yang besarannya relatif paling tinggi dan gaji pokok TNI, prajurit TNI juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain. Berikut tunjangan lain bagi TNI:
- Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
- Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
Kendati menerima gaji dan tunjangan tetap, berkarier menjadi anggota TNI harus menerima konsekuensi ditugaskan di daerah mana pun di seluruh Indonesia, termasuk di kawasan perbatasan dan daerah konflik.
Pindah-pindah tugas penempatan juga rutin dilakukan institusi TNI sebagai bagian dari pembinaan karier prajurit.
Menjadi TNI berarti juga harus siap ditempa fisik dan mental selama masa pendidikan sebelum benar-benar masuk sebagai prajurit di tiga matra, yakni TNI AD, TNI AU, dan TNI AL.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah nama angkatan bersenjata Republik Indonesia yang bertugas mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah Indonesia. TNI merupakan salah satu lembaga pertahanan utama di negara ini.
Sejarah Singkat
TNI lahir dari perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia. Cikal bakalnya adalah Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang dibentuk pada 22 Agustus 1945. Seiring perkembangannya, BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) dan kemudian menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 3 Juni 1947.
Tiga Matra
TNI terdiri atas tiga matra atau angkatan bersenjata, yaitu:
TNI Angkatan Darat (TNI AD): Bertugas di darat untuk menjaga kedaulatan negara dan melindungi keutuhan wilayah.
TNI Angkatan Laut (TNI AL): Bertugas di laut untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah perairan Indonesia.
TNI Angkatan Udara (TNI AU): Bertugas di udara untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum di wilayah udara Indonesia.
Tugas dan Fungsi
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, tugas pokok TNI adalah:
Mempertahankan kedaulatan negara.
Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa.
Melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk membantu pemerintah.
Melaksanakan kebijakan pertahanan negara.
Selain itu, TNI juga bertindak sebagai alat negara di bidang pertahanan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. TNI berkomitmen untuk melindungi rakyat dan tidak menakuti atau menyakiti hati rakyat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Sosok Letjen Mohammad Fadjar Pangkostrad Dipuji Presiden Prabowo, Adik Irjen Pol Krishna Murti |
![]() |
---|
Rekam Jejak Jenderal Tandyo Budi Revita Wakil Panglima TNI Baru Dilantik, Punya Sederet Prestasi |
![]() |
---|
Daftar 3 Nama Jendral Bintang Tiga Akan Dilantik Jadi Pimpinan Pasukan Elite TNI, Sudah Ada Perpres |
![]() |
---|
Daftar 6 Kodam Baru Akan Diresmikan, Satu di Wilayah Sulawesi |
![]() |
---|
Daftar 42 Nama Perwira Tinggi TNI yang Dimutasi dan Rotasi Akhir Juli 2025, Ada Jabatan Strategis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.