Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TNI

Daftar Gaji dan Tunjangan Anggota TNI, Beda Berdasarkan Pangkat dan Jabatan

Gaji TNI mengalami penyesuaian terakhir kali per 1 Januari 2024. Gaji anggota TNI naik sebesar 8 persen bersamaan dengan kenaikan gaji ASN

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com
GAJI: Ilustrasi uang. Segini gaji dan tunjangan TNI 

Gaji TNI sudah mengalami penyesuaian sejak beberapa tahun terakhir. Selain gaji pokok, komponen tambahan penghasilan bulanan (take home pay) prajurit TNI yang paling besar adalah tunjangan kinerja atau tukin.

Gaji TNI mengalami penyesuaian terakhir kali per 1 Januari 2024. Gaji anggota TNI naik sebesar 8 persen bersamaan dengan kenaikan gaji ASN. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur gaji TNI AD, TNI AU, dan TNI AL (gaji pokok TNI).

1. Gaji TNI 2025 pangkat Tamtama

  • Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
  • Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
  • Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
  • Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
  • Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
  • Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

2. Gaji TNI 2025 pangkat Bintara

  • Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
  • Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
  • Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp 3.971.000
  • Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

3. Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Pertama

  • Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
  • Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.096.500
  • Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

4. Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Menengah

  • Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
  • Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
  • Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

5. Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Tinggi

  • Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.810.100
  • Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
  • Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
  • Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Tunjangan kinerja TNI

Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Panglima TNI sendiri tengah berupaya menaikkan tukin TNI dengan mengusulkan kenaikan sebesar 80 persen ke pemerintah, namun sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:

  • KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
  • Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.

Kasus lain, seorang perwira dengan pangkat Kapten dan telah mengabdi selama 4 tahun maka masuk golongan kelas jabatan 8. Sementara untuk perwira pertama lulusan Akmil atau perwira karier dengan menyandang pangkat Letda, maka masuk kelas jabatan 6-7.

Khusus untuk Panglima TNI sebagai pejabat sekaligus pemegang pangkat tertinggi, berhak atas tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tukin paling tinggi di lingkungan TNI atau 150 persen lebih besar dari tukin KSAD, KSAU, dan KSAL.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved