Korupsi Jiwasraya
Segini Hasil Lelang Aset Milik Korupsi Jiwasraya Harry Prasetyo yang Dirampas Negara, Rumah Mewah
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah rupanya kini sudah memberlakukan perampasan terhadap aset pelaku korupsi.
Kini yang mengalaminya adalah Harry Prasetyo.
Harry Prasetyo diduga berperan penting dalam pengelolaan keuangan yang merugikan Jiwasraya, termasuk dalam pengadaan investasi bodong yang menyebabkan kerugian besar.
Baca juga: Masih Ingat Fakhri Hilmi? Terjerat Korupsi Jiwasraya, Rugikan Negara Rp 16 Triliun, Divonis Bebas MA
Pada Agustus 2021, Mahkamah Agung memutuskan kasus ini dan menetapkan Harry Prasetyo sebagai terpidana.
Negara pun melakukan perampasan terhadap aset, dan kini melakukan pelelangan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang aset senilai Rp 2,7 miliar yang merupakan hasil rampasan negara dari terpidana kasus korupsi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
Kejaksaan dipimpin oleh seorang Jaksa Agung, sebuah jabatan setingkat menteri yang diangkat dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Secara hierarki, Kejaksaan Agung merupakan institusi tertinggi dari Kejaksaan Republik Indonesia, yang membawahi Kejaksaan Tinggi di tingkat provinsi dan Kejaksaan Negeri di tingkat kabupaten/kota.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, lelang ini dilaksanakan pada Kamis 2 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, barang yang dilelang, meliputi aset yang telah dirampas untuk negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2933 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Aset milik mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) itu, kata Anang, berupa satu bidang tanah dan bangunan seluas 240 meter persegi, yang berlokasi di Perumahan Puspita Loka BSD, Jalan Wadelia Blok G Nomor 6, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.
"Total penjualan senilai Rp2.783.000.000 yang hasilnya akan disetor ke kas negara," kata Anang, dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/10/2025).
Anang menjelaskan, pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) dengan menggunakan media surat elektronik melalui aplikasi E-Auction (open bidding) yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id dengan batas akhir pelaksanaan penawaran ditetapkan pada pukul 10.00 WIB sesuai dengan waktu server aplikasi lelang.
"Percepatan penyelesaian barang rampasan negara merupakan langkah strategis dalam rangka pemulihan keuangan negara dan optimalisasi penerimaan negara," kata Anang.
Sosok Harry Prasetyo
Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Harry Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2020).
Harry menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 13,7 triliun.
Hary Prasetyo, divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada 12 Oktober 2020.
Ia kemudian melakukan upaya hukum dan akhirnya hukumannya pun berkurang dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Vonis ini diputuskan setelah Hary mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Vonis diputuskan pada Rabu (24/2/2021).
Harry mulai menjabat sebagai Direktur Keuangan Perusahaan PT Asuransi Jiwasraya sejak Januari 2008.
Kiprah jebolan Pittsburg State University, Amerika Serikat tersebut cukup cemerlang.
Hal tersebut dibuktikan dengan kemampuannya mengatasi kondisi keuangan perseroan menjadi semakin sehat.
Lantaran hal itu, ia kembali ditunjuk untuk menduduki posisi yang sama pada 2013 hingga 2018.
Namanya sempat menjadi perbincangan publik lantaran dirinya pernah masuk dalam lingkaran istana.
Harry pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Utama kedeputian III Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Ekonomi Strategis di Kantor Staf Presiden (KSP).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.