Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tarif Listrik

Daftar Lengkap Tarif Listrik Oktober-Desember 2025, Termasuk Harga Token

Berbeda dengan pulsa ponsel, token listrik tidak tersimpan dalam meteran sebagai saldo rupiah.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com
TARIF - Foto ilustrasi meter listrik. Daftar lengkap tarir listrik Oktober hingga Desember 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Perusahaan listrik negara (PLN) mulai memberlakukan aturan baru tarif token listrik.

Memang tarif listrik selalu diperbarui tiga bulan sekali.

Sehingga jika ada kenaikan akan dilakukan penyesuaian.

Baca juga: Daftar Terbaru Tarif Listrik PLN Berlaku Oktober-Desember 2025, Subsidi dan Nonsubsidi

Ataupun jika ada kebijakan diskon listrik, juka akan disesuaikan.

Namun kali ini pemerintah tidak melakukan perubahan terhadap tarif listrik.

Pelanggan listrik PLN rumah tangga baik subsidi maupun nonsubsidi, bisa cek estimasi jumlah kWh yang akan didapat saat membeli token listrik Rp 50.000 per 1 Oktober 2025.

Token listrik adalah kode 20 digit angka yang berfungsi sebagai "pulsa" atau "voucher" untuk mengisi ulang listrik pada meteran prabayar (kWh Meter Prabayar - MPB), yang memungkinkan pelanggan membeli energi listrik terlebih dahulu sebelum menggunakannya.

Pelanggan dapat membeli token ini melalui berbagai saluran seperti ATM, aplikasi pembayaran, atau loket resmi PLN, dan memasukkannya ke meteran untuk menambahkan daya listrik. 

Bagi sebagian masyarakat, perhitungan jumlah kWh dari pembelian token listrik sangat berguna untuk mengatur anggaran bulanan maupun pengeluaran rumah tangga.

PLN menyediakan token listrik prabayar dengan berbagai pilihan nominal, mulai Rp 20.000, Rp 50.000, Rp 100.000, hingga Rp 1.000.000.

Berbeda dengan pulsa ponsel, token listrik tidak tersimpan dalam meteran sebagai saldo rupiah.

Token yang dibeli akan langsung dikonversi ke satuan kilowatt hour (kWh) sesuai tarif golongan pelanggan pada saat transaksi.

Selain itu, setiap pembelian token juga dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya berbeda di tiap daerah, antara 3 sampai 10 persen.
Jumlah kWh yang diterima turut menentukan seberapa lama token yang telah dibeli akan habis ketika digunakan.

Beli Token Rp 50.000 di Bulan Oktober 2025 dapat Berapa kWh?

Adapun hasil perhitungan kWh untuk pembelian token Rp 50.000 bagi pelanggan rumah tangga bersubsidi adalah:

  • Rumah tangga 450 VA (subsidi): 110,843 kWh
  • Rumah tangga 900 VA (subsidi): 76,033 kWh

Sementara itu, hasil perhitungan untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi dengan nominal pembelian sama adalah:

  • Rumah tangga kecil 900 VA (nonsubsidi): 34,021 kWh
  • Rumah tangga kecil 1.300 VA (nonsubsidi): 31,853 kWh
  • Rumah tangga kecil 2.200 VA (nonsubsidi): 31,853 kWh
  • Rumah tangga menengah 3.500–5.500 VA (nonsubsidi): 27,070 kWh
  • Rumah tangga besar 6.600 VA ke atas (nonsubsidi): 27,070 kWh

Perhitungan jumlah kWh tersebut menggunakan rumus:

Besaran kWh = (Harga token – PPJ) ÷ Tarif dasar listrik

Contohnya, pelanggan nonsubsidi prabayar dengan daya 900 VA di Jawa Tengah membeli token Rp 50.000. Jika PPJ ditetapkan 8 persen, maka:

  • Nilai pembelian token: Rp 50.000
  • PPJ 8 persen: Rp 50.000 × 8 persen = Rp 4.000
  • Tarif dasar listrik (TDL): Rp 1.352 per kWh

Sehingga kWh yang diperoleh = (Rp 50.000 – Rp 4.000) ÷ Rp 1.352 = 34,021 kWh.

Tarif Listrik Oktober 2025 Tetap

Pemerintah sebelumnya memastikan tarif listrik periode Oktober–Desember 2025 tidak mengalami perubahan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, keputusan ini diambil demi menjaga stabilitas ekonomi sekaligus melindungi daya beli masyarakat.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment).

Aturan ini menjadi dasar penetapan tarif PLN setiap tiga bulan, dengan mempertimbangkan empat indikator utama, yaitu kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Dengan kebijakan ini, pelanggan rumah tangga, usaha kecil, hingga sektor industri tetap membayar tarif listrik sama seperti triwulan sebelumnya.

  • Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA: Rp 605 per kWh

Sedangkan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi mulai 1 Oktober 2025 ditetapkan sebagai berikut:

  • Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved