Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Demo Ricuh

Sosok Aipda Rohyani, Penumpang Rantis Brimob yang Lindas Ojol saat Demo DPR, Kini Dihukum Minta Maaf

Aipda MR dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribunnews/Wartakota
RANTIS TABRAK OJOL - Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2025) Foto para anggota Brimob diperiksa buntut tewasnya driver Ojol Affwan Kurniawan. Foto pembubaran demo buruh di Jakarta, Kamis (28/8/2025) hingga salah satu driver ojol tertabrak rantis. 

Komisi Kode Etik Profesi adalah sebuah badan atau dewan yang dibentuk oleh suatu organisasi profesi untuk menegakkan kode etik yang berlaku bagi para anggotanya.

Lembaga ini berfungsi untuk mengawasi, memeriksa, dan memutus perkara pelanggaran yang dilakukan oleh anggota profesi terhadap standar perilaku yang telah ditetapkan.

Hukuman yang diterimanya bukanlah demosi atau pemecatan.

Ia hanya diberikan hukuman berupa kewajiban untuk meminta maaf secara resmi kepada pimpinan Polri.

Insiden tersebut sempat menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat kepolisian dan menimbulkan korban.

Keputusan sidang ini diharapkan menjadi langkah awal penegakan disiplin dan akuntabilitas di tubuh Polri.

Aipda MR dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam putusannya, sidang KKEP menjatuhkan dua jenis sanksi.

Dari sisi etik, perilaku Aipda MR dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Ia diwajibkan menyampaikan permintaan maaf, baik secara lisan di hadapan sidang maupun tertulis kepada pimpinan Polri.

Adapun dari sisi administratif, Aipda MR dikenai sanksi penempatan di tempat khusus selama 20 hari.

Hukuman tersebut telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago, menegaskan bahwa sidang etik yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri menjadi bukti keseriusan Korps Bhayangkara dalam menegakkan etika profesi.

“Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan,” kata Erdi dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).

“Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini,” ucapnya.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved