Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi di Tomohon

Identitas 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pengawasan Pilwako 2024 yang Ditahan Kejari Tomohon

Dari hasil penyidikan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 881.131.307.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
Kejari Tomohon
KORUPSI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon resmi menetapkan sekaligus menahan dua pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon tahun 2024, Pada Selasa (30/9/2025). 

Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung digiring ke Rutan Kelas IIA Manado untuk menjalani masa tahanan.

Alamat Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado adalah Jl. Santiago No.3, Mahawu, Kec. Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara.  

Perlu diketahui bahwa alamat yang tercantum di atas adalah untuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manado, bukan Rutan.

Meskipun demikian, seringkali terjadi kebingungan antara Lapas dan Rutan, karena keduanya adalah Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai 30 September hingga 19 Oktober 2025. (PET)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved