Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi di Tomohon

AR Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Komputer dan Aplikasi akan Ditahan di Mapolres Tomohon

"Sementara AR akan dititipkan di ruang tahanan Mapolres Tomohon," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Alfonsiue Loemau.

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Hesly Marentek.
Mobil Tahanan Milik Kejaksaan Negeri Tomohon 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- AR tersangka kasus korupsi pengadaan Komputer dan Aplikasi di Pemkot Tomohon Tahun 2013, tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon, Sabtu (21/5/2022).

AR nantinya akan dititipkan sementara di Ruang Tahanan Mapolres Tomohon, seraya proses penyidikan akan terus dilanjutkan.

"Sementara AR akan dititipkan di ruang tahanan Mapolres Tomohon," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Alfonsiue Loemau.

Diketahui AR merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Komputer dan Aplikasinya pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon Tahun 2013.

Perbuatan AR diduga mengakibatkan kerugian negara/daerah sebesar Rp. 511.202.755

AR yang juga merupakan Direktur Utama PT Algacom Media Teknologi ini sudah ditetapkan tersangka sejak 2019 lalu.

Selanjutnya dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).

AR pun akhirnya ditangkap di Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 13:00 WIB, oleh Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (hem)

Gubernur Sulut Olly Dondokambey Ketemu Investor Belanda, Pelajari Proyek Pelabuhan Bitung

Sosok Friska Makalew, Si Cantik yang Hobi Berpetualang, Beri Pesan Soal Bagian Bumi Terindah

Akhirnya Terungkap Penyebab Celine Evangelista Kepincut Sosok Marshel Widianto, Fakta Baru Terkuak

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved