Korupsi di Tomohon
BREAKING NEWS, Tersangka Korupsi Pengadaan Komputer dan Aplikasi DPPKBMD Tomohon Tiba di Kejari
Terpantau, AR yang mengenakan kaos berwarna abu-abu hitam keluar dari dengan mobil tahanan milik Kejari Tomohon, sekira pukul 11:47 Wita.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID --- Setelah dibekuk, AR tersangka kasus korupsi pengadaan Komputer dan Aplikasi di Pemkot Tomohon Tahun 2013, akhirnya tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon, Sabtu (21/5/2022).
Terpantau, AR yang mengenakan kaos berwarna abu-abu hitam keluar dari dengan mobil tahanan milik Kejari Tomohon, sekira pukul 11:47 wita.
Ia yang dikawal ketat pihak Kejari Tomohon, selanjutnya digiring masuk ke Kantor Kejari Tomohon.
Kepala Kejari Tomohon Alfonsius Loemau menjelaskan AR sementara waktu akan dititipkan di Polres, guna untuk proses penyidikan.
"Sementara AR akan dititipkan di ruang tahanan Mapolres Tomohon," katanya.
Alfonsius juga menjelaskan awalnya AR akan diterbangkan ke Manado pada 20 Mei subuh.
"Namun karena masalah teknis baru bisa dibawa hari ini," ujarnya.
Diketahui AR merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Komputer dan Aplikasinya pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon Tahun 2013.
Perbuatan AR diduga mengakibatkan kerugian negara/daerah sebesar Rp. 511.202.755
Direktur Utama PT Algacom Media Teknologi ini sudah ditetapkan tersangka sejak 2019 lalu.
Selanjutnya dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).
AR pun akhirnya ditangkap di Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 13:00 WIB, oleh Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (hem)
• Setelah Jepang dan Hong Kong, BP2MI Beber Peluang Kerja di Korea, Eropa dan Timur Tengah
• Potret Nela Agustina, Perempuan yang Tawarkan Jasa Sewa Pacar dengan 3 Layanan Standar Spesial VIP
• Sosok Andrew Kalaweit, Bule Berdarah Indonesia yang Dijuluki Tarzan dari Kalimantan, Takut Sama Ikan