Minggu, 3 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Makan Bergizi Gratis

Daftar 56 Dapur MBG Dinonaktifkan Sementara Lantaran Kasus Keracunan, Temasuk 3 di Sulteng

Selain itu, Badan Gizi Nasional menonaktifkan sementara 56 SPPG di sejumlah wilayah, termasuk tiga dapur MBG di Sulawesi Tengah.

Tayang:
Editor: Alpen Martinus
KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO
MBG - Ilustrasi MBG. Sebanyak 56 dapur MBG ditutup lantaran kasus keracunan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah sudah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG).

Buntuk dari terjadinya keracunan di beberapa wilayah di Indonesia.

Bahkan sanksi pun langsung diberlakukan untuk satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

Baca juga: Diduga Ada Sabotase, Sosok Tak Dikenal Masuk ke Ruang MBG di Boyolali, Ini Kata Pihak Sekolah

SPPG adalah singkatan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, yaitu unit layanan yang bertugas sebagai dapur pusat dalam program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memproduksi dan mendistribusikan makanan bergizi ke sekolah-sekolah.

SPPG berfungsi memastikan makanan yang diberikan memenuhi standar gizi, higienis, dan aman untuk dikonsumsi oleh siswa, serta mendukung perekonomian masyarakat sekitar dengan menciptakan lapangan kerja. 

Sanksi yang diberikan berupa penonaktifan.

Sebanyak 56 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi  dinonaktifkan sementara imbas kasus keracunan makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).  

Maraknya kasus keracunan yang dialami siswa sekolah setelah mengonsumsi makanan program MBG ini, menjadi sorotan publik.

Pasalnya, sejak Januari sampai September 2025, terjadi lebih dari 5.000 kasus keracunan.

Imbasnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah mengumpulkan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih untuk membahas persoalan dalam program MBG hingga meminta semua SPPG menjamin kebersihannya.

Selain itu, Badan Gizi Nasional menonaktifkan sementara 56 SPPG di sejumlah wilayah, termasuk tiga dapur MBG di Sulawesi Tengah.

Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional.

Terkait SPPG yang dinonaktifkan itu, Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, mengatakan pihaknya tidak akan kompromi dengan persoalan yang menyangkut keselamatan masyarakat.  

"Setiap SPPG wajib mematuhi standar keamanan pangan yang sudah ditetapkan."

"Nonaktif sementara ini adalah bagian dari proses evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang. Keselamatan masyarakat, terutama anak-anak penerima MBG jadi prioritas utama," kata Nanik dalam keterangan tertulis, Senin (29/9/2025).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved