Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Daftar Daerah yang Masih Akan Mengadakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan pada Oktober 2025

Programnya berragam, mulai dari penghapusan atau keringanan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor.

Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado
PAJAK KENDARAAN - Ilustrasi. Daftar daerah yang masih akan mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada Oktober 2025. 

TRIBUNMANADO.COM - Sejumlah daerah masih akan mengadakan program Pemutihan Pajak Kendaraan pada Oktober 2025.

Setidaknya ada 11 provinsi yang melakukannya.

Programnya berragam, mulai dari penghapusan atau keringanan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor.

Salah satu tujuannya adalah mendorong masyarakat yang menunggak pajak segera membayar tanpa dibebani denda.

Apa Saja yang Diberi Keringanan?

Penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Ada juga penghapusan Bea Balik Nama (BBN) untuk kendaraan tangan kedua.

Berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat tergantung kebijakan masing-masing provinsi.

Tujuan Program Pemutihan:

Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

Meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat.

Contoh:

Jika kamu menunggak pajak motor selama 2 tahun dan ada denda Rp1 juta, maka dalam masa pemutihan, kamu hanya perlu bayar pokok pajaknya tanpa denda.

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan:

STNK asli dan fotokopi

KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK

BPKB asli dan fotokopi

Surat kuasa jika diurus oleh orang lain

Map warna merah (mobil) atau kuning (motor) di beberapa daerah

Unit kendaraan untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan)

Ketentuan Umum Program Pemutihan:

Berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah provinsi penyelenggara

Hanya berlaku untuk tunggakan pajak yang jatuh tempo sebelum program dimulai

Kendaraan tidak boleh bodong (harus memiliki STNK dan BPKB sah)

Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan

Denda keterlambatan, pajak progresif, dan BBNKB bisa dihapus tergantung kebijakan masing-masing provinsi

Setiap provinsi menerapkan mekanisme dan jangka waktu yang berbeda.

Ada yang hanya berlaku hingga akhir Oktober 2025, namun ada pula yang diperpanjang sampai Desember tahun ini, bahkan khusus di Sulawesi Tenggara program keringanan masih berlanjut hingga April 2026. 

Masyarakat pun diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini karena beberapa daerah telah menegaskan bahwa program pemutihan tahun 2025 akan menjadi yang terakhir, sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri. 

Dengan adanya program ini, diharapkan para pemilik kendaraan bisa segera melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani biaya tambahan sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Berikut beberapa provinsi yang mengadakan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan pada Oktober 2025: 

1. Aceh 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menggelar program pemutihan pajak progresif serta pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas. 

Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, program ini berlaku hingga 31 Desember 2025 dan menjadi kesempatan bagi masyarakat Aceh untuk melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani denda maupun biaya tambahan.

TAAT PAJAK - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bitung menggandeng Satlantas Polres Bitung, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, dan Satuan Polisi Pamong Praja menggelar operasi pajak kendaraan bermotor di depan Kantor Wali Kota Bitung, Jalan Sam Ratulangi, Selasa (29/7/2025). Operasi ini merupakan upaya Pemerintah Kota Bitung dan Samsat Bitung untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
TAAT PAJAK - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bitung menggandeng Satlantas Polres Bitung, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, dan Satuan Polisi Pamong Praja menggelar operasi pajak kendaraan bermotor di depan Kantor Wali Kota Bitung, Jalan Sam Ratulangi, Selasa (29/7/2025). Operasi ini merupakan upaya Pemerintah Kota Bitung dan Samsat Bitung untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. (Tribunmanado.com/Fistel Mukuan)

2. Banten 

Masyarakat di Provinsi Banten juga bisa menikmati program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 31 Oktober 2025. 

Ketentuan ini tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Juni. 

Berdasarkan surat tersebut, Pemprov Banten menawarkan berbagai insentif melalui program ini, yakni pemilik kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari pembayaran denda dan pokok pajak yang tertunggak. 

3. Kalimantan Utara 

Pemprov Kalimantan Utara memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2025. Program ini menawarkan pembebasan denda pajak kendaraan

Dengan begitu, wajib pajak hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

4. Lampung 

Pemprov Lampung resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. 

Dilansir dari laman Pemerintahan Provinsi Lampung, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengatakan, salah satu keuntungan dari program ini adalah pembebasan pajak kendaraan tahunan pertama atas mutasi kendaraan dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Lampung. 

5. Yogyakarta 

Dikutip dari Kompas.com (2/9/2025), Pemprov Yogyakarta turut menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 31 Oktober 2025. 

Fasilitas yang diberikan antara lain pembebasan denda PKB, bebas BBNKB, serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.

6. Kalimantan Barat 

Pemprov Kalimantan Barat memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025. Insentif lain yang ditawarkan: 

  • Diskon 5 persen untuk wajib pajak taat
  • Diskon 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk
  • Gratis BBNKB kendaraan bekas
  • Diskon 25–40 persen untuk tunggakan PKB 4–5 tahun

7. Kalimantan Selatan 

Pemprov Kalimantan Selatan turut menggelar pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 31 Desember 2025. 

Program ini menawarkan pembebasan tunggakan dan denda dengan syarat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, serta diskon 25 pesen PKB untuk kendaraan pribadi. 

8. Papua Barat 

Pemerintah Provinsi Papua Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025. 

Melalui program ini masyarakat bisa berkesempatan mendapatkan pembebasan denda PKB dan pengurangan pokok pajak. 

9. Sulawesi Selatan 

Pemprov Sulawesi Selatan memberikan sejumlah insentif hingga 31 Desember 2025, di antaranya: 

Baca juga: 3 Berita Populer di Sulut: 20 Besar Lomba Big Choir se-GMIM hingga Kasus Pembunuhan di Kasuratan

Baca juga: Gempa Terkini di Lampung Sore Ini Minggu 28 September 2025, Berikut Info BMKG Magnitudonya

  • Diskon PKB 9,5 persen untuk 2025
  • Bebas denda PKB. Potongan tunggakan 25 persen (dalam Sulsel) atau 50 persen (luar Sulsel)

10. Sulawesi Tenggara 

Pemprov Sulawesi Tenggara membebaskan tunggakan dan denda PKB 2024 ke bawah khusus untuk pelajar dan mahasiswa hingga April 2026. 

11. Bangka Belitung 

Pemprov Kepulauan Bangka Belitung memperpanjang program pemutihan PKB hingga akhir Oktober 2025, dikutip dari Antara, Jumat (26/9/2025). 

Namun, Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menegaskan tahun ini merupakan program pemutihan terakhir sesuai arahan Kemendagri. 

"Tahun ini adalah terakhir program pemutihan PKB, sesuai arahan Kemendagri kepada Bakuda dan Bappeda se-Indonesia," kata Kepala Bakuda Babel, M. Haris AR AP melalui Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bakuda Babel, Rudi, di Pangkalpinang, Jumat (26/9). 

"Oleh karena itu masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan PKB jilid dua ini karena masih dalam rangka HUT ke-25 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Setelah ini tidak akan ada lagi pemutihan PKB, jadi manfaatkan waktu yang ada ini untuk segera membayar pajak," tambahnya. 

Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025 adalah langkah cerdas bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

Alasan memanfaatkan program pemutihan:

Penghapusan Denda Tunggakan

Kamu hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan, yang bisa mencapai jutaan rupiah.

Legalitas Kendaraan Terjamin

Kendaraan yang pajaknya aktif dan STNK diperpanjang akan lebih aman saat digunakan di jalan dan tidak berisiko ditilang.

Proses Balik Nama Lebih Mudah

Beberapa daerah juga menghapus Bea Balik Nama (BBN) untuk kendaraan tangan kedua, sehingga kamu bisa balik nama tanpa biaya tambahan.

Meningkatkan Nilai Jual Kendaraan

Kendaraan dengan pajak aktif dan dokumen lengkap lebih mudah dijual dan nilainya lebih tinggi di pasar.

Mendukung Pendapatan Daerah

Dengan membayar pajak, kamu ikut berkontribusi pada pembangunan daerah, karena pajak kendaraan adalah salah satu sumber pendapatan penting.

Program ini biasanya hanya berlangsung beberapa minggu atau bulan. Jika dilewatkan, kamu harus membayar denda penuh di kemudian hari.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Program Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025: Daftar Provinsi, Syarat dan Ketentuan.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved