Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Narkoba di Manado

Indentitas Pria Tomohon yang Ditangkap Polisi Lantaran Edarkan Narkoba, Barang Bukti 55 Gram Sabu

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan narkotika jenis sabu kurang lebih seberat 55 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Editor: Alpen Martinus
Dokumentasi Polda Sulut
NARKOBA - Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu, pada Rabu (24/9/2025). Barang bukti 55 gram sabu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Seorang pria asal Kota Tomohon ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (24/9/2025).

Pria tersebut berinisial RE (23).

Ia ditangkap lantaran  tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Baca juga: Kasus Peredaran Narkotika Modus Jasa Ekspedisi Diungkap Polda Sulut, Begini Kronologinya

Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Terduga pengedar berinisial RE (23), warga Kota Tomohon, diamankan petugas di wilayah Kota Manado, pada Rabu siang sekitar pukul 14.30 WITA,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan narkotika jenis sabu kurang lebih seberat 55 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

“Barang bukti yang diamankan terdiri dari, 55 gram sabu, 50 plastik klip, 1 handphone, 1 timbangan digital, 3 bungkus rokok, 1 lakban coklat, 1 alat hisap sabu atau bong, dan 1 buku rekapan penjualan,” jelas Alamsyah.

Ditambahkannya, terduga pengedar beserta sejumlah barang bukti tersebut telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulut untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini dalam pengembangan lanjut untuk mengungkap asal dan jaringan sabu. Polda Sulut beserta jajaran terus berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis apapun,” pungkasnya.

Hukuman

Hukuman bagi pengedar narkoba di Indonesia sangat berat dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sanksi pidananya bervariasi tergantung pada jenis narkotika, jumlah yang diedarkan, dan peran pelaku dalam jaringan kejahatan tersebut. 
 
Ancaman hukuman untuk pengedar narkotika Golongan I

Narkotika Golongan I mencakup jenis-jenis seperti ganja, sabu-sabu, dan heroin, yang memiliki potensi ketergantungan sangat tinggi.

Pidana penjara seumur hidup atau pidana mati: Ancaman ini berlaku bagi mereka yang mengedarkan atau bertransaksi narkotika Golongan I dalam jumlah yang besar.

Pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun: Bagi pengedar yang bertransaksi narkotika Golongan I, hukuman penjara ini dapat dijatuhkan.

Pidana denda: Pelaku juga akan dikenakan denda yang sangat besar, yaitu paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. 
 
Ancaman hukuman untuk pelanggaran lainnya

Selain pengedaran, UU Narkotika juga memberikan ancaman hukuman berat bagi pelaku kejahatan lain yang berkaitan dengan narkoba:

Memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika:Bagi pelaku yang memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman, ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta.

Menjadi perantara atau kurir:Seseorang yang bertindak sebagai perantara dalam jual beli narkotika juga dijerat dengan hukuman yang sama beratnya dengan pengedar.

Mempengaruhi orang lain untuk mengedarkan:Pelaku yang mengajak atau memerintahkan orang lain untuk terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika bisa dikenai hukuman maksimal, termasuk hukuman mati. 
 
Hukuman mati untuk bandar narkoba

Ancaman hukuman mati secara tegas berlaku untuk bandar atau gembong narkoba yang terlibat dalam kejahatan narkotika skala besar. Hukuman ini diberikan sebagai tindakan tegas dari pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. 
 
Perbedaan dengan pengguna

Penting untuk dibedakan antara pengedar dan pengguna narkoba. Hukuman untuk pengguna cenderung berupa rehabilitasi, meskipun pidana penjara juga bisa dijatuhkan. Namun, bagi pengedar, rehabilitasi tidak berlaku dan hukuman pidana yang berat akan diutamakan. 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved