Gaji
Daftar Gaji ASN dan TNI Polri Berdasarkan Pangkat dan Golongan, Kabarnya Akan Naik
Salah satu dari delapan program Prabowo adalah menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Belakangan viral soal isu kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan aparatur negara.
Jelas itu memicu beragam pendapat dari para ASN dan aparatur negara.
ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara, yang merupakan profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi pemerintahan.
Baca juga: Gaji ASN Naik? Berikut Penjelasan Kemenpan-RB
ASN memiliki tugas dan fungsi yang penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan melayani masyarakat.
Definisi ini diatur dalam undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, istilah "aparatur negara" merujuk pada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, secara lebih luas, ada juga yang menggolongkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bagian dari aparatur negara, meskipun mereka bukan bagian dari ASN.
Gaji PNS, TNI dan Polri naik, segini rincian pemasukan sebelum diteken Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya diketahui Presiden Prabowo Subianto mengubah Rencana Kerja Pemerintah 2025.
Perubahan tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 pada 30 Juni 2025.
Dikutip dari Salinan Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (18/9/2025), rencana kerja pemerintah terbaru ini terdiri dari delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat.
Salah satu dari delapan program Prabowo adalah menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara.
Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan besaran kenaikan gaji ASN tersebut.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce mengatakan, pihaknya belum membahas lebih lanjut kebijakan tersebut.
"Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/9/2025).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/5-KategoriGolongan-Pekerja-yang-Tak-Bakal-Terima-BSU-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.