Kepsek Dicopot
Akhirnya Terungkap Wali Kota Prabumulih Terbukti Mutasi Kepsek Tanpa Prosedur, Bantah Mencopot
Kasus ini pun memantik perdebatan soal transparansi, profesionalitas, dan tata kelola birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
Dari hasil pemeriksaan, Itjen Kemendagri menilai pemutasian Roni tidak sesuai aturan.
“Mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,” tegas Mahendra.
Walikota Prabumulih terbukti memutasi Roni, tidak melalui SIM KSPSTK
Adapun Pasal 28 ayat (2) Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 secara tegas mengatur alasan sah pemberhentian kepala sekolah.
Ketentuan itu menyebut, seorang kepala sekolah hanya bisa diberhentikan jika memasuki masa pensiun, periode penugasannya berakhir, melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat, diangkat dalam jabatan lain, memperoleh hasil penilaian kinerja yang tidak baik, menjalani tugas belajar selama enam bulan berturut-turut atau lebih, menjadi anggota partai politik, maupun menduduki jabatan negara.
Selain melanggar aturan substansi, Mahendra juga menyoroti mekanisme yang ditempuh Wali Kota Arlan dalam memutasi Roni.
Menurutnya, proses tersebut tidak dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK) sebagaimana mestinya.
“Kami perlu mengingatkan kembali kepada kepala daerah sebagai pejabat pemerintahan untuk selalu menaati peraturan perundang-undangan,” tegas Mahendra.
Walikota Prabumulih kena sanksi teguran tertulis
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/9/2025), Kementerian Dalam Negeri resmi menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Wali Kota Prabumulih, Arlan, karena melakukan mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, tanpa prosedur yang sah.
Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya, menyebut sanksi ini merupakan bentuk hukuman awal yang sesuai dengan tingkat pelanggaran.
“Kalau pelanggaran seperti ini, teguran tertulis,” ujarnya saat ditemui di Kantor Itjen Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).
Mahendra menegaskan, sanksi tertulis tergolong berat dan akan memengaruhi catatan karier seorang kepala daerah. Ia juga menilai kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi kepala daerah lain agar lebih taat aturan.
“Sebagai pejabat pemerintahan, kepala daerah wajib menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku,” kata Mahendra.
Ia menambahkan, pelanggaran Arlan terletak pada pencopotan kepala sekolah yang tidak dilakukan sesuai prosedur resmi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.