Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Indramayu

Akhirnya Terungkap Sosok Pelaku Pembunuhan Keluarga Haji Sahroni, Polisi Beber Motif dan Kronologi

Misteri kematian Haji Sahroni (70) dan 4 anggota keluarganya di Indramayu akhirnya terungkap. Polisi beber motif pelaku dan kronologi.

TribunJabar/Muhamad Nandri Prilatama/Tribun Cirebon/Eki Yulianto
KASUS PEMBUNUHAN - Kolase foto (kiri) Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan didampingi Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Ade Sapari, Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang saat konferensi pers kasus kematian keluarga H Sahroni, Selasa (9/9/2025), (kanan atas) potret 2 pelaku pembunuhan, (kanan bawah) potret rumah Haji Sahroni yang menjadi TKP, di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Indramayu. Misteri kematian Haji Sahroni (70) dan 4 anggota keluarganya akhirnya terungkap. Polisi membeber motif pelaku hingga kronologi kasus tersebut. 

Menurut Fajar, pada Rabu (27/8/2025) pukul 17.00 WIB, tersangka P diminta oleh tersangka R membeli pacul dan menyimpannya di rumah P. 

Kemudian, malam harinya pukul 21.00 WIB, R mengajak P mengeksekusi korban Budi dengan iming-iming imbalan Rp 100 juta.

"Keesokan harinya atau Kamis (28/8/2025) pukul 18.00 WIB, R kembali menghubungi P untuk datang ke rumahnya. Malam sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya tiba di rumah korban dan R berpura-pura mengajak Budi untuk bekerjasa dalam bisnis jual beli minyak goreng. Lalu, Jumat (29/8/2025) pukul 01.00 WIB, R mengajak Budi melihat gudang rumahnya dengan alasan untuk bongkar muat minyak. Nah, saat itulah dia mengambil pipa besi dari tas P dan memukulkannya ke kepala Budi hingga tersungkur. R kemudian masuk ke kamar Sahroni dan memukulnya, sementara P berjaga di pintu," katanya.

Setelah itu, Fajar menyebut, R menuju kamar Euis dan memukul kepalanya, serta anak inisial R yang tengah tidur. Sementara tersangka P, menenggelamkan bayi inisial B ke bak mandi.

"Keduanya setelah menghabisi para korban mencari barang berharga dan menemukan uang Rp 7 juta dan tiga unit ponsel, salah satunya milik Budi yang kemudian dipakai R," katanya.

Selanjutnya, sekitar pukul 07.00 WIB, R mengambil gelang dan anting emas yang dikenakan bayi B dan menyerahkannya ke P. 

Tersangka P kemudian menjual emas itu ke Pasar Mambo Indramayu seharga Rp 3 juta. Dan, pukul 17.00 WIB, P membeli terpal untuk menyeret korban ke belakang rumah," ujarnya.

AKBP Fajar menambahkan, pada Sabtu (30/8/2025) pukul 01.00 WIB, kedua tersangka membawa kelima korban ke halaman belakang rumah dan menguburkannya dalam satu lubang. 

Lalu, pukul 03.30 WIB, mereka memindahkan mobil pikap putih milik korban dari garasi ke tepi jalan dengan kunci kontak masih di dalamnya. 

"Pukul 05.00 WIB, mereka membawa mobil Corolla milik Sahroni ke hotel di Jatibarang untuk bersembunyi. Lalu, pukul 10.00 WIB, R menghubungi Evan menggunakan ponsel milik korban Budi untuk menggadaikan mobil pikap itu," katanya.

Pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, R menerima uang gadai sebesar Rp 14 juta dari Evan yang ditransfer ke rekening Dana milik Budi. 

Pukul 17.45 WIB, P menarik Rp 3 juta di BRILink Jatibarang menggunakan akun Dana milik Budi.

Tak hanya itu, pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, keduanya mengembalikan mobil Corolla milik Sahroni dengan cara diparkirkan di sekitar rumah Evan untuk mengalihkan kecurigaan masyarakat seolah-olah Evan adalah pelaku pembunuhan

R juga menyebarkan kabar ke teman dan istrinya agar meyakinkan bahwa Evan merupakan pembunuh keluarga Sahroni. Dan, pukul 10.42 WIB, P menarik uang Rp 10 juta dari akun Dana Budi di BRILink Jatibarang.

"Selanjutnya, pada Selasa (2/9/2025), keduanya melarikan diri ke Jakarta menggunakan travel dan kemudian ke Bogor. Pada Rabu (3/9/2025), mereka bergerak ke Semarang, dan Kamis (4/9/2025) ke Demak, serta Jumat (5/9/2025) ke Surabaya. Pada Sabtu (6/9/2025), mereka kembali ke Indramayu tepatnya di Kecamatan Kedokanbunder dengan tujuan berangkat ke laut sebagai anak buah kapal," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved