Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Indramayu

Akhirnya Terungkap Sosok Pelaku Pembunuhan Keluarga Haji Sahroni, Polisi Beber Motif dan Kronologi

Misteri kematian Haji Sahroni (70) dan 4 anggota keluarganya di Indramayu akhirnya terungkap. Polisi beber motif pelaku dan kronologi.

TribunJabar/Muhamad Nandri Prilatama/Tribun Cirebon/Eki Yulianto
KASUS PEMBUNUHAN - Kolase foto (kiri) Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan didampingi Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Ade Sapari, Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang saat konferensi pers kasus kematian keluarga H Sahroni, Selasa (9/9/2025), (kanan atas) potret 2 pelaku pembunuhan, (kanan bawah) potret rumah Haji Sahroni yang menjadi TKP, di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Indramayu. Misteri kematian Haji Sahroni (70) dan 4 anggota keluarganya akhirnya terungkap. Polisi membeber motif pelaku hingga kronologi kasus tersebut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Misteri kematian Haji Sahroni (70) dan 4 anggota keluarganya di Indramayu akhirnya terungkap.

Kelima korban ditemukan meninggal pada Senin (1/9/2025) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.

Jasad mereka terkubur di bawah pohon nangka di halaman rumah, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Kelurahan Paoman berjarak sekitar 1,2 kilometer atau 4 menit perjalanan menggunakan kendaraan dari Kantor Bupati Indramayu.

Kasus tersebut ditetapkan sebagai tindak pidana pembunuhan berencana.

Polisi telah berhasil meringkus dua tersangka, yakni R (35) dan P (29) yang merupakan warga Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Indramayu.

"Modus yang digunakan pelaku sangatlah keji. Tersangka R memukul kepala korban Budi Awaludin, Sahroni, Euis Juwita Sari, dan RK dengan menggunakan pipa besi yang dipersiapkan dari rumahnya. Lalu, korban bayi B ditenggelamkan ke bak mandi oleh tersangka P," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan.

Baca juga: H Sahroni dan 4 Anggota Keluarganya Ditemukan Tewas, Sejumlah Barang Bukti Diamankan Polisi dari TKP

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Selain itu, ada pasal tambahan dari UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Otak Pembunuhan Merupakan Residivis Penganiayaan Berat

R, pelaku yang merencanakan pembunuhan terhadap keluarga Haji Sahroni, merupakan residivis kasus penganiayaan berat.

Residivis adalah istilah hukum yang merujuk pada orang yang kembali melakukan tindak pidana setelah sebelumnya pernah dihukum karena tindak pidana lain atau yang sama. 

"Salah satu (pelaku) ialah mantan residivis tindak penganiayaan berat. Sedangkan pelaku P belum pernah melakukan kejahatan. Kasus ini si P diajak oleh R," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, Selasa (9/9/2025) di Mapolda Jabar.

Identitas R dan P terungkap setelah Inafis Polda Jabar bekerja sama dengan Polres Indramayu menemukan dua sidik jari yang kebetulan identik dengan kedua pelaku.

"Kami lakukan pengejaran ke Jakarta, Bogor, Semarang, Surabaya dan mereka kembali ke Indramayu dengan rencana hendak menjadi ABK untuk berlayar. Tapi, sebelum mereka hendak berlayar anggota kami langsung meringkusnya pada Senin (8/9/2025) di Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu," katanya.

Kronologi

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang menerangkan kronologi pembunuhan keluarga Haji Sahroni saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (9/9/2025).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved