Korupsi Chromebook
Mahfud MD Sebut Nadiem Makarim Sosok Bersih tapi Kurang Paham Birokrasi dan Pemerintahan
Menurut Mahfud, Nadiem adalah pribadi yang bersih, namun dinilai kurang memahami seluk-beluk birokrasi serta tata kelola pemerintahan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan pandangannya tentang mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Menurut Mahfud, Nadiem adalah pribadi yang bersih, namun dinilai kurang memahami seluk-beluk birokrasi serta tata kelola pemerintahan.
"Menurut saya, Nadiem itu adalah orang yang bersih. Bersih, tetapi tidak paham birokrasi dan pemerintahan," ucap Mahfud dalam acara podcast Terus Terang di kanal Mahfud MD Official, dikutip Rabu (10/9/2025).
Baca juga: Akhirnya Terungkap: Meski Tak Terima Uang, Nadiem Makarim Bisa Dijerat dalam Kasus Laptop Chromebook
Mahfud mengatakan, salah satu tanda Nadiem tak kenal birokrasi adalah jarang berkantor padahal menjadi seorang menteri.
Dia menceritakan ada seorang petinggi yang ingin bertemu Nadiem, tetapi Nadiem tak pernah berada di kantor sehingga mereka bertemu di hotel.
"Karena konon dia enggak ngantor di kantornya, ditemuinya di hotel," tutur Mahfud.
Menurut Mahfud, Nadiem berpikir mengelola kementerian yang dia pimpin dengan cara taktis, seperti mengatur bisnis yang pernah dijalankan sebelumnya.
Selain itu, Mahfud mengatakan Nadiem pernah dicecar forum rektor seluruh Indonesia karena tidak pernah memberikan arahan kebijakan.
Ketika itu, ia mengajak Nadiem untuk bicara dengan para rektor terkait kebijakan Covid-19 melalui Zoom.
"Tahu nggak yang muncul di situ? Protes rektor. 'Saya Alhamdulillah menteri (Mahfud MD) bisa menegur kami, selama ini kami nggak pernah (mendapat arahan)' (kata) Rektor Universitas Diponegoro," ucap Mahfud.
Mahfud kemudian menegur secara langsung kepada Nadiem bahwa arahan terkait dengan perguruan tinggi adalah tugasnya, bukan tugas Menkopolhukam.
Mantan ketua Mahkmaah Konstitusi ini juga mengkritik kebijakan Nadiem terkait pengadaan Chromebook yang kini menjadi kasus dugaan korupsi.
Menurut Mahfud, dunia pendidikan di Indonesia masih banyak kekurangan fasilitas dasar, bahkan ada beberapa daerah yang anak-anaknya harus menyeberang bertaruh nyawa dengan jembatan tali untuk mencapai sekolah.
"Ada yang pakai tali yang kalau jatuh pasti mati, masa lalu (ada kebijakan pengadaan) Chromebook. Kan harus yang itu dulu (terkait fasilitas dasar)," kata Mahfud.
Nadiem Makarim tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
Pengumuman itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025).
Menurut Kejaksaan, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK yang diadakan pemerintah.
Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP.
Atas dugaan itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
Permintaan Hotman Paris
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meminta untuk bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto.
Permintaan Hotman Paris tersebut berkaitan dengan kasus hukum yang ditanganinya.
Hotman Paris merupakan kuasa hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang kini terjerat kasus dugaan korupsi.
Sang pengacara meminta waktu 10 menit untuk berbicara dengan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto.
Bagi Hotman Paris, waktu 10 menit saja sudah cukup untuk dirinya membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak bersalah.
Terkait dengan permintaan Hotman Paris tersebut pihak Istana pun memberikan tanggapan.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan pemerintah menyerahkan kasus Nadiem Makarim kepada penegak hukum.
"Kami serahkan kepada proses hukum saja," ujar Hasan Nasbi kepada Kompas.com, Minggu (7/9/2025).
Hasan Nasbi menekankan, pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum.
"Pemerintah tidak intervensi proses hukum," ujar Hasan Nasbi.
Seperti diketahui, Nadiem Makarim yang pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Untuk mendampinginya selama proses hukum, Nadiem Makarim menunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukum.
Hotman Paris yang diamanahkan menjadi kuasa hukum Nadiem Makarim menilai penetapan tersangka ini janggal.
Menurutnya, hasil penyelidikan justru membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak menerima uang suap dan tidak melakukan mark-up harga laptop.
“Saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan itu di depan Presiden Prabowo,” kata Hotman Paris, dikutip akun Instagram-nya, Jumat (5/9/2025).
Dia bahkan meminta agar perkara ini digelar terbuka di Istana agar publik bisa melihat langsung fakta sebenarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Akhirnya Terungkap: Meski Tak Terima Uang, Nadiem Makarim Bisa Dijerat dalam Kasus Laptop Chromebook |
![]() |
---|
Permintaan Hotman Paris Soal Kasus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditanggapi Istana |
![]() |
---|
Daftar 5 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Ini Perannya Masing-masing |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Peran 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook, Termasuk Nadiem Makarim |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook, Rugikan Negara Rp 1,98 T |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.