Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penembakan di Jayapura

Identitas Oknum Tentara yang Tembak Tukang Parkir di Jayapura Hingga Tewas, Persoalan Uang Parkir

Keterangan saksi mata yang dihimpun Tribun-Papua.com, insiden ini berawal dari persoalan parkir.

Editor: Alpen Martinus
theweek.in
JENAZAH -Ilustrasi jenazah. Seorang tukang parkir di Jayapura tewas akibat disembak seorang oknum TNI. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penembakan kembali menghebohkan Kota Jayapura.

Korbannya kali ini adalah warga sipil, sedangkan pelakuknya adalah oknum anggota TNI.

Penembakan tersebut terjadi di Kota Jayapura, Papua, Kamis (4/9/2025) dini hari.

Baca juga: Dugaan Sementara Motif Penembakan Diplomat Zetro Purba Hingga Tewas, Masih Diselidiki Polisi Peru

Korban merupakan tukang parkir.

Kasus tersebut sudah ditangani oleh Polda Papua bersama Polisi Militer Daerah Militer Kodam XVII/Cenderawasih.

Keterangan saksi mata yang dihimpun Tribun-Papua.com, insiden ini berawal dari persoalan parkir.

Seorang oknum anggota TNI diduga tidak membayar parkir sehingga memicu keributan dengan para juru parkir di lokasi.

“Awalnya karena tidak bayar parkiran, mereka ribut. Ada yang dalam keadaan mabuk juga. Anggota TNI ini tidak sabar, lalu langsung melepaskan tembakan,” ujar seorang pemuda yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui di sekitar lokasi kejadian.

Saksi mengaku mendengar dua kali letusan senjata api.

“Tadi saya dengar dua kali tembakan. Pas saya lihat, teman saya kena di kaki. Darah berceceran di jalan. Polisi juga sudah datang dan memasang garis putih di lokasi,” bebernya.

Korban diketahui bernama Obet Manabu, asal Biak yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di kawasan Entrop.

“Dia juga dalam keadaan mabuk saat itu. Kejadian ini hanya karena parkiran tidak dibayar, lalu ribut dengan anggota TNI,” ujarnya.

“Saat terjadi saya tidak jauh dari situ. Kami jaga parkiran ini untuk makan. Masa (karena) uang Rp 2 ribu saja. Saya lihat itu menyedihkan sekali,” pungkasnya.

Pelaku Ditahan

Pelaku diketahui berinisial TB berpangkat prajurit satu (Pratu). Prajurit satu adalah pangkat kedua terendah dalam jenjang Tamtama di dalam institusi TNI. 

Setelah diperiksa di Polda Papua, Pratu TB ditahan Polisi Militer Daerah Militer Kodam XVII/Cenderawasih.

Pantauan Tribun-Papua.com, mobil yang digunakan pelaku telah diamankan di Polda Papua.

Korban meninggal dunia akibat luka tembak di bagian pinggang. 

“Saat ini pelaku oknum TNI a.n. Pratu TB dari kesatuan Pomdam XVII/Cenderawasih sudah ditahan untuk diproses hukum,” ujar Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Candra Kurniawan dalam keterangan tertulis diterima Tribun-Papua.com.

Namun, penyebab pasti dari konflik tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh pihak berwenang.

“Untuk lebih detail penyebab kesalahpahaman itu, masih dalam proses penyidikan,” kata Candra.

Peristiwa ini menuai perhatian publik terkait akuntabilitas aparat dan pentingnya penegakan hukum yang transparan. 

Pihak Kodam XVII/Cenderawasih menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum oleh anggotanya, demi menjaga kepercayaan masyarakat. 

Kabid Humas Polda Papua Kombes Cahyo belum memberikan keterangan resmi terkait motif maupun kronologi kejadian.

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota yang diduga terlibat,” ujar sumber internal kepolisian yang enggan disebutkan namanya.

Motif penembakan masih menjadi teka-teki.

Warga sekitar mengaku terkejut dan trauma atas suara tembakan yang terdengar.

Beberapa saksi mata menyebutkan korban sempat berteriak sebelum akhirnya tergeletak bersimbah darah.

“Kami hanya ingin tahu, kenapa bisa terjadi seperti ini? Kami butuh kejelasan,” ujar salah satu warga Entrop yang menyaksikan kejadian. 

Hukuman

Hukuman kasus pembunuhan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU 1/2023 tentang KUHP Baru. 

Hukuman paling umum untuk pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP lama dan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023) adalah penjara paling lama 15 tahun.

Untuk pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP lama dan Pasal 459 UU 1/2023), ancaman hukumannya lebih berat, yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (Yulianus Magai)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved