Pemutihan Pajak
Daftar 14 Provinsi Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025, Diskon hingga Bebas Denda
Beberapa pemerintah provinsi (pemprov) di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan selama bulan September 2025.
Masyarakat bisa menikmati fasilitas bebas tunggakan dan denda, dengan cukup membayar pajak tahun berjalan, plus diskon 25 persen PKB kendaraan pribadi.
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Pemutihan pajak kendaraan di NTB berlangsung sampai 30 September 2025.
Ada diskon 25 persen bagi wajib pajak tertib, pemutihan tunggakan sebelum 2019, bebas pajak untuk mutasi kendaraan luar NTB, serta diskon khusus 50 persen bagi yayasan dan pesantren.
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Program pemutihan pajak di NTT berlaku sampai 30 September 2025.
Keuntungannya termasuk bebas denda PKB dan SWDKLLJ, penghapusan pajak progresif, diskon 50 persen tunggakan PKB dan kendaraan mutasi masuk, serta potongan berdasarkan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
Sulawesi Selatan (Sulsel)
Program pemutihan pajak di Sulawesi Selatan berlangsung sampai 31 Desember 2025.
Masyarakat mendapat diskon PKB 9,5 persen, bebas denda, serta potongan tunggakan 25 persen (dalam Sulsel) atau 50 persen (luar Sulsel).
Sulawesi Tenggara
Pemutihan pajak berlaku khusus pelajar dan mahasiswa, di mana diberikan pembebasan tunggakan dan denda PKB 2024 ke bawah hingga April 2026.
Papua Barat
Program pemutihan pajak di Papua Barat berlangsung hingga 20 Desember 2025.
Wajib pajak bisa menikmati pembebasan denda dan pengurangan pokok pajak.
Populer Sulut: Gunung Lokon Level III Siaga, Peti Jenazah Jadi Simbol Protes Aksi Damai di Bitung |
![]() |
---|
Janji Puan Maharani saat Pertemuan dengan Aliansi Mahasiswa, Jadikan DPR Lebih Baik dan Transparan |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, 2 Perempuan Tewas di Tempat, Motor Jatuh ke Kanan lalu Korban Terlindas Truk |
![]() |
---|
Kini Dipecat dari Polri, Kompol Cosmas Mengaku Tak Tahu Rantis yang Ditumpanginya Lindas Affan |
![]() |
---|
Pelaku Penjarahan Rumah Menkeu Sri Mulyani Kini Ditangkap dan Langsung Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.