Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemutihan Pajak

Daftar 14 Provinsi Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025, Diskon hingga Bebas Denda

Beberapa pemerintah provinsi (pemprov) di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan selama bulan September 2025.

Grid.ID/Octa Saputra
PEMUTIHAN - Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor. Berikut daftar provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan atau penghapusan denda kendaraan bermotor 2025 lengkap dengan jadwalnya. Daftar 14 Provinsi Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025, Diskon hingga Bebas Denda 

Masyarakat bisa menikmati fasilitas bebas tunggakan dan denda, dengan cukup membayar pajak tahun berjalan, plus diskon 25 persen PKB kendaraan pribadi.

Nusa Tenggara Barat (NTB)

Pemutihan pajak kendaraan di NTB berlangsung sampai 30 September 2025.

Ada diskon 25 persen bagi wajib pajak tertib, pemutihan tunggakan sebelum 2019, bebas pajak untuk mutasi kendaraan luar NTB, serta diskon khusus 50 persen bagi yayasan dan pesantren.

Nusa Tenggara Timur (NTT)

Program pemutihan pajak di NTT berlaku sampai 30 September 2025.

Keuntungannya termasuk bebas denda PKB dan SWDKLLJ, penghapusan pajak progresif, diskon 50 persen tunggakan PKB dan kendaraan mutasi masuk, serta potongan berdasarkan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

Sulawesi Selatan (Sulsel)

Program pemutihan pajak di Sulawesi Selatan berlangsung sampai 31 Desember 2025.

Masyarakat mendapat diskon PKB 9,5 persen, bebas denda, serta potongan tunggakan 25 persen (dalam Sulsel) atau 50 persen (luar Sulsel).

Sulawesi Tenggara

Pemutihan pajak berlaku khusus pelajar dan mahasiswa, di mana diberikan pembebasan tunggakan dan denda PKB 2024 ke bawah hingga April 2026.

Papua Barat

Program pemutihan pajak di Papua Barat berlangsung hingga 20 Desember 2025.

Wajib pajak bisa menikmati pembebasan denda dan pengurangan pokok pajak.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved