Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemutihan Pajak

Daftar 14 Provinsi Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025, Diskon hingga Bebas Denda

Beberapa pemerintah provinsi (pemprov) di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan selama bulan September 2025.

Grid.ID/Octa Saputra
PEMUTIHAN - Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor. Berikut daftar provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan atau penghapusan denda kendaraan bermotor 2025 lengkap dengan jadwalnya. Daftar 14 Provinsi Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025, Diskon hingga Bebas Denda 

Program berlaku hingga Desember 2025 dengan fasilitas bebas denda.

Wajib pajak cukup bayar biaya penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kalimantan Tengah

Pemutihan pajak di Kalimantan Tengah berlaku hingga 23 September 2025.

Program ini membebaskan denda dan tunggakan, cukup bayar pajak tahun berjalan.

Lampung

Program pemutihan pajak di Lampung diperpanjang sampai 31 Oktober 2025.

Masyarakat bisa bebas pajak tahunan pertama untuk kendaraan mutasi dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Lampung.

Yogyakarta

Pemutihan Pajak di Yogyakarta berlaku sampai 31 Oktober 2025.

Wajib pajak bisa menikmati bebas denda PKB, bebas BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.

Kalimantan Barat

Program pemutihan pajak Kalimantan Barat sampai 20 Desember 2025, dengan insentif bebas denda, gratis BBNKB kendaraan bekas, diskon pajak progresif, dan potongan 25–40 persen untuk tunggakan PKB 4–5 tahun.

Kalimantan Selatan

Pemutihan pajak di Kalimantan Selatan berlaku hingga 31 Desember 2025.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved