Selasa, 28 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Mitra

Hasil Sidak 2 SKPD di Minahasa Tenggara, Banyak ASN dan PPPK yang Alpa

Sidak dilakukan bentuk komitemen peningkatan disiplin dan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Mitra.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
Dok. BKPSDM Mitra
SIDAK - BPKSDM Mitra melakukan sidak di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (2/3/2026). Ada 21 Pegawai di Mitra tidak masuk kerja. 

Ringkasan Berita:
1. Sejumlah aparatur sipil negara Pemkab Minahasa Tenggara ditemukan alpa
 
2. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan internal terhadap kehadiran serta capaian kinerja pegawai di lingkungan pemerintah daerah.
 
3. Berdasarkan hasil pantauan kehadiran, di Sekretariat DPRD tercatat satu ASN sakit dan sembilan PPPK tidak masuk tanpa keterangan.

TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Sejumlah aparatur sipil negara Pemkab Minahasa Tenggara ditemukan alpa, Senin 2 Maret 2026.

Itu merupakan hasil monitoring langsung di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sidak dilakukan bentuk komitmen peningkatan disiplin dan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Mitra.

Baca juga: 5 Toko Emas Digeledah Penyidik Kejati Sulut terkait Dugaan Korupsi Tambang di Ratatotok Mitra

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan internal terhadap kehadiran serta capaian kinerja pegawai di lingkungan pemerintah daerah.

Kabid Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Mitra Ronald Toloh turun langsung melakukan pemantauan di Sekretariat DPRD dan Badan Keuangan Daerah.

“Monitoring ini dilakukan untuk memastikan disiplin kerja berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Toloh.

Berdasarkan hasil pantauan kehadiran, di Sekretariat DPRD tercatat satu ASN sakit dan sembilan PPPK tidak masuk tanpa keterangan.

Sementara di Badan Keuangan Daerah ditemukan 12 pegawai tidak masuk tanpa keterangan, terdiri dari 9 ASN dan 3 PPPK.

"Terhadap temuan tersebut, BKPSDM akan melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi dari pimpinan OPD terkait," tegasnya.

"ASN maupun PPPK yang tidak hadir tanpa keterangan berpotensi dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin yang berlaku," ucapnya.

Ronald menegaskan bahwa kehadiran ASN merupakan faktor mendasar dalam menunjang kelancaran administrasi pemerintahan dan pelayanan publik.

“Disiplin kehadiran tidak boleh dianggap sepele karena berdampak langsung terhadap efektivitas kerja perangkat daerah,” ungkapnya.

Selain soal absensi, perhatian juga tertuju pada penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahun 2025.

Dari hasil evaluasi sementara, masih ditemukan sejumlah ASN yang belum menyusun SKP hingga awal Maret ini.

“Tidak hanya itu, terdapat pula ASN yang telah menyusun SKP namun belum melengkapi bukti dukung sebagai bagian dari sistem penilaian kinerja," ungkapnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved