ASN di Mitra
ASN Mitra Sulut Masuk Kantor Hanya 3 Hari, Baso Affandi: Efisien tapi Risiko Ganggu Layanan Publik
Peneliti Senior Barometer Suara Indonesia, Baso Affandi, menilai kebijakan ini memiliki sisi positif sekaligus tantangan yang perlu diawasi.
Penulis: Petrick Imanuel Sasauw | Editor: Frandi Piring
Ringkasan Berita:
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dampak efisiensi anggaran kini ikut dirasakan oleh para aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara.
Pemerintah kabupaten tersebut resmi memberlakukan kebijakan baru mengenai pola kerja ASN mulai pekan ini.
Dari yang sebelumnya lima hari kerja, ASN di Mitra kini hanya diwajibkan masuk kantor tiga hari dalam sepekan.
Dua hari kerja lainnya dapat digunakan untuk work from anywhere (WFA) sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Peneliti Senior Barometer Suara Indonesia, Baso Affandi, menilai kebijakan ini memiliki sisi positif sekaligus tantangan yang perlu diawasi.
Saat dimintai tanggapan pada Jumat (12/12/2025), ia menyebut kebijakan tersebut pada dasarnya lahir dari upaya efisiensi anggaran dan modernisasi birokrasi.
“Kebijakan tersebut tentu ada plus minusnya,” ujar Baso.
Menurutnya, dari sisi positif, pengaturan kerja ini mampu menekan penggunaan anggaran operasional, menambah fleksibilitas bagi ASN, dan memperkuat work-life balance.
Selain itu, aturan ini juga mengurangi biaya perjalanan ASN dan membantu mereka lebih cepat beradaptasi dengan teknologi.
Meski begitu, kebijakan tiga hari kerja di kantor juga dinilai dapat menimbulkan sejumlah risiko.
“Dampak negatifnya bisa berupa ketidakseimbangan pelayanan publik, produktivitas yang tidak konsisten, perubahan kebiasaan kerja yang tidak mudah bagi semua pegawai, hingga tantangan koordinasi,” jelas Baso.
Ia pun mengingatkan adanya potensi ketimpangan akses teknologi.
Terutama bagi ASN yang perangkat kerjanya belum memadai untuk mendukung sistem WFA.
Baso menegaskan bahwa kebijakan ini tetap dapat memberikan hasil maksimal jika dijalankan dengan sistem pendukung yang kuat.
“Jika dilaksanakan dengan target kinerja yang jelas, sistem evaluasi, dan infrastruktur yang memadai, kebijakan ini bisa meningkatkan kesejahteraan pegawai, fleksibilitas sistem kerja, serta efisiensi biaya operasional,” tambahnya.
Namun ia mengingatkan bahwa kualitas layanan publik harus tetap menjadi prioritas di tengah perubahan pola kerja tersebut. (Pet)
Pengertian WFA
Work From Anywhere atau disingkat WFA adalah kalimat dengan menggunakan kata romawi dalam bahasa Inggris.
WFA dituliskan dengan menggunakan unsur kata kerja, benda dan adverbia.
WFA mengandung arti 'kerja di mana saja' apabila diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.
WFA juga merupakan salah satu tren dalam dunia kerja. Seperti Work From Home (WFH) yang diterapkan saat Covid-19 merebak di seantero bumi.
Bedanya dengan WFH yang hanya harus bekerja di rumah, WFA diartikan bagaimana kita bekerja di tempat mana saja yang dapat menunjang pekerjaan serta produktivitas kerjanya.
Itulah pengertian WFA, skema kerja yang diambil pemerintah untuk dimasukan dalam kebijakan Jam Kerja PNS 2025.
Baca juga: Aturan Pemerintah Soal WFH dan WFA Aparatur Sipil Negara, Simak Penjelasan Lengkapnya
| Anggaran Pilhut Minahasa Utara Rp 2 Miliar, Ini Tanggapan Pimpinan DPRD Minut |
|
|---|
| Bupati Minut Joune Ganda Gercep Tindak Lanjut PP Terkait Desa: Pilhut Target Bulan November 2026 |
|
|---|
| Wacana KPK Calon Presiden dan Kepala Daerah Wajib Kader Parpol, Ferry Liando: Setuju Agar Berguna |
|
|---|
| Hearing di DPRD Sulut, PT MSM/TTN Disebut Tak Boleh Tutup Mata |
|
|---|
| Chord Lagu Hatiku Bersukaria - KJ 77 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Dokumen-Baso-Affandi-SH_1.jpg)