Pemkab Mitra
Sekda Mitra Lantik 3 Pelaksana Tugas, Agustina TangianJabat Plt Sekretaris Dinas Perkim
Sekretaris Daerah (Sekda) David Lalandos memberikan surat perintah kepada tiga pejabat lingkungan Pemerintahan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
Ringkasan Berita:1.Sekretaris Daerah (Sekda) David Lalandos memberikan surat perintah kepada tiga pejabat lingkungan Pemerintahan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).2.Satu di antaranya adalah Agustina Tangian yang dipercayakan oleh Bupati Ronald Kandoli menjabat sebagai Plt Sekretaris Dinas Perkim Kabupaten Mitra.3.Sekda David Lalandos mengatakan reposisi adalah hal yang wajar sekaligus upaya penyegaran.
TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Sekretaris Daerah (Sekda) David Lalandos memberikan surat perintah kepada tiga pejabat lingkungan Pemerintahan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Sebanyak tiga pejabat baik eselon tiga dan empat menerima surat perintah pelaksana tugas (Plt).
Pelaksana tugas dalam administrasi negara (Indonesia) adalah pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya berhalangan atau terkena peraturan hukum sehingga tidak menempati posisi tersebut.
Baca juga: Daftar Lengkap 8 Nama Camat se-Kota Bitung Sulawesi Utara, Tujuh Definitif dan Satu Pelaksana Tugas
Pelaksana Tugas ditunjuk oleh pejabat pada tingkat di atasnya dan umumnya menempati jabatan struktural dalam administrasi negara, seperti kepala instansi pemerintahan.
Meskipun demikian, istilah ini dipakai pula untuk jabatan publik seperti gubernur dan bupati/wali kota.
Satu di antaranya adalah Agustina Tangian yang dipercayakan oleh Bupati Ronald Kandoli menjabat sebagai Plt Sekretaris Dinas Perkim Kabupaten Mitra.
Sekda David Lalandos mengatakan reposisi adalah hal yang wajar sekaligus upaya penyegaran.
Dirinya kemudian meminta para pejabat untuk bisa mengembangkan diri dan lebih kreatif serta inovatif.
“Jangan hanya kerja staknan. Baca aturan pahami tupoksi dan harus inovatif. Harus cepat beradaptasi,” tegas Lalandos, Minggu 16 November 2025.
Sementara itu, Agustina Tangian menyampaikan terima kasih atas amanah yang diberikan.
“Terima Kasih kepada pimpinan atas kepercayaan ini," ucapnya.
Ia pun memohon dukungan dari seluruh ASN dan THL yang ada di Dinas Perkim Mitra untuk membantu dirinya dalam menjalankan tugas dan Kerja sehari hari.
Tenaga Harian Lepas juga disebut Honorer adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, THL bukan pekerja yang terikat dengan UU Ketenagakerjaan.
Perpanjangan SK, dengan tahapan penandatangan dan penomoran.
Sebab persetujuan perpanjangan SK sifatnya administrasi untuk selanjutnya kalau sudah selesai diberi nomor,"
| Pemkab Mitra Gelar ProASN, Sekda David Lalandos: Kita Bidik SDM Unggul |
|
|---|
| Gedung Bermain TK GMIM Bhetesda Tombatu Dua Tengah Diresmikan, Ini Pesan Bupati Mitra Ronald Kandoli |
|
|---|
| Gelar Exit Meeting, BPK Sulut Bahas Regulasi Pertambangan dengan Pemkab Mitra |
|
|---|
| Desa Molompar Timur dan Bentenan Satu di Minahasa Tenggara Diusulkan Jadi Kampung Nelayan |
|
|---|
| Targetkan Kabupaten Layak Anak, Sekda Mitra David Lalandos Buka Pelatihan Konvensi Hak Anak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Pelaksana-Tugas-srfgsdrtgbdr.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.