Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Mitra

Sekda Mitra Lantik 3 Pelaksana Tugas, Agustina TangianJabat Plt Sekretaris Dinas Perkim

Sekretaris Daerah (Sekda) David Lalandos memberikan surat perintah kepada tiga pejabat lingkungan Pemerintahan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
DOK. Diskominfo Mitra
PLT - Sebanyak tiga pejabat baik eselon tiga dan empat Pemkab Mitra, Sulawesi Utara menerima surat perintah pelaksana tugas (Plt), Minggu 16 November 2025. 

Ringkasan Berita:1.Sekretaris Daerah (Sekda) David Lalandos memberikan surat perintah kepada tiga pejabat lingkungan Pemerintahan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
 
2.Satu di antaranya adalah Agustina Tangian yang dipercayakan oleh Bupati Ronald Kandoli menjabat sebagai Plt Sekretaris Dinas Perkim Kabupaten Mitra.
 
3.Sekda David Lalandos mengatakan reposisi adalah hal yang wajar sekaligus upaya penyegaran.

TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Sekretaris Daerah (Sekda) David Lalandos memberikan surat perintah kepada tiga pejabat lingkungan Pemerintahan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Sebanyak tiga pejabat baik eselon tiga dan empat menerima surat perintah pelaksana tugas (Plt).

Pelaksana tugas dalam administrasi negara (Indonesia) adalah pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya berhalangan atau terkena peraturan hukum sehingga tidak menempati posisi tersebut.

Baca juga: Daftar Lengkap 8 Nama Camat se-Kota Bitung Sulawesi Utara, Tujuh Definitif dan Satu Pelaksana Tugas

Pelaksana Tugas ditunjuk oleh pejabat pada tingkat di atasnya dan umumnya menempati jabatan struktural dalam administrasi negara, seperti kepala instansi pemerintahan.

Meskipun demikian, istilah ini dipakai pula untuk jabatan publik seperti gubernur dan bupati/wali kota.

Satu di antaranya adalah Agustina Tangian yang dipercayakan oleh Bupati Ronald Kandoli menjabat sebagai Plt Sekretaris Dinas Perkim Kabupaten Mitra.

Sekda David Lalandos mengatakan reposisi adalah hal yang wajar sekaligus upaya penyegaran.

Dirinya kemudian meminta para pejabat untuk bisa mengembangkan diri dan lebih kreatif serta inovatif.

“Jangan hanya kerja staknan. Baca aturan pahami tupoksi dan harus inovatif. Harus cepat beradaptasi,” tegas Lalandos, Minggu 16 November 2025.

Sementara itu, Agustina Tangian menyampaikan terima kasih atas amanah yang diberikan.

“Terima Kasih kepada pimpinan atas kepercayaan ini," ucapnya.

Ia pun memohon dukungan dari seluruh ASN dan THL yang ada di Dinas Perkim Mitra untuk membantu dirinya dalam menjalankan tugas dan Kerja sehari hari.

Tenaga Harian Lepas juga disebut Honorer adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, THL bukan pekerja yang terikat dengan UU Ketenagakerjaan.

Perpanjangan SK, dengan tahapan penandatangan dan penomoran.

Sebab persetujuan perpanjangan SK sifatnya administrasi untuk selanjutnya kalau sudah selesai diberi nomor,"

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved