Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penyitaan Captikus

Captikus Jadi Pemicu Kasus Kriminal, Polres Minut Sita Puluhan Liter CT di Kolongan Tetempangan

Captikus jadi pemicu kasus kriminal. Polres Minut Sita puluhan liter CT di Kolongan Tetempangan, Kalawat, Minut, Minggu (9/11/2025).

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Frandi Piring
Dok. Humas Polres Minut
PENYITAAN CAPTIKUS - Timsus Satya Polres Minut mengamankan 25 liter miras captikus di Desa Kolongan Tetempangan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minut, Provinsi Sulut, Minggu (9/11/2025). CT diduga menjadi pemicu terjadinya tindak pidana pengancaman dan perampasan. 

Ringkasan Berita:
  • Tim Satya Polres Minahasa Utara (Minut), menyita 25 liter minuman keras tradisional Cap Tikus di ruko Asmi Rei, Desa Kolongan Tetempangan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minut, Sulut pada Minggu (9/11/2025).
  • Pengungkapan peredaran miras captikus, karena tanpa izin dan merupakan faktor terjadinya tindak pidana kriminal.
  • Menurut Kasi Humas Polres Minut, Ipda Iskandar Mokoagow dari hasil interogasi terhadap pelaku perampasan dan pengancaman, mereka melakukan itu karena pengaruh konsumsi miras.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - AIRMADIDI - Tim Satya Polres Minahasa Utara (Minut), menyita 25 liter minuman keras tradisional Cap Tikus di ruko Asmi Rei, Desa Kolongan Tetempangan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minut, Provinsi Sulawesi Utara pada Minggu (9/11/2025).

Pengungkapan peredaran miras captikus, karena tanpa izin dan merupakan faktor terjadinya tindak pidana kriminal, seperti perampasan dan pengancaman.

Berdasarkan informasi, 25 liter yang di amankan Timsus Satya Polres Minut di kemas dalam plastik bening ukuran besar dua buah dan di masukkand alam karton warna coklat.

Menurut Kasi Humas Polres Minut, Ipda Iskandar Mokoagow dari hasil interogasi terhadap pelaku perampasan dan pengancaman, mereka melakukan itu karena pengaruh konsumsi miras.

Miras jenis Cap Tikus di beli di tempat kejadian perkara (TKP) sebuah ruko Asmi Rei.

Akibat pengaruh miras, pada Sabtu (8/11/2025) di Desa Kolongan Tetempangan Kecamatan Kalawat terjadi cek-cok sekelompok pemuda dengan seorang pemuda yang hendak membeli miras.

Dari cek-cek yang terjadi, diketahui ada pelaku yang menggunakan sajam dan panah wayer.

Akibatnya, seorang pemuda yang hendak membeli miras cap tikus di TKP melarikan diri dan meninggalkan motori di TKP.

Pemuda itu kemudian mencari bantuan ke teman-temannya, lalu kembali ke lokasi tempat pembelian miras Cap Tikus.

Tiba di TKP, motor yang di pakai pemuda itu sudah tidak ada.

PENYITAAN CAPTIKUS - Timsus Satya Polres Minut mengamankan 25 liter miras captikus di Desa Kolongan Tetempangan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minut, Provinsi Sulut, Minggu (9/11/2025). CT diduga menjadi pemicu terjadinya tindak pidana pengancaman dan perampasan.
PENYITAAN CAPTIKUS - Timsus Satya Polres Minut mengamankan 25 liter miras captikus di Desa Kolongan Tetempangan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minut, Provinsi Sulut, Minggu (9/11/2025). CT diduga menjadi pemicu terjadinya tindak pidana pengancaman dan perampasan. (Dok. Humas Polres Minut)

Sehingga mereka melaporkan kejadian ini di call center 110/112, dan di respons Timsus Satya Polres Minut.

"Untuk motor yang hilang masih dalam pengembangan. Diduga diambil oleh MA alias Opo, oleh Timsus Satya tengah mencarinya," jelas Ipda Iskandar Mokoagow.

Tentang Captikus

Captikus atau yang sering disingkat CT, adalah minuman keras (miras) yang cukup populer asal Minahasa.  

Captikus dibuat dari sadapan air nira atau disebut dalam bahasa lokal dengan nama saguer yang kemudian disuling hingga menghasilkan sebuah cairan mengandung alkohol dinamai captikus.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved