Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Mitra

Ranperda Disetujui DPRD, Satpol PP dan Damkar Mitra Resmi Berpisah

DPRD Mitra akhirnya menyetujui perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
Dok. Diskominfo Mitra
PEMBENTUKAN - Setelah melalui pembahasan panjang, DPRD Kabupaten Mitra akhirnya menyetujui perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Satpol PP dan Damkar Mitra resmi perpisah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah melalui pembahasan panjang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) akhirnya menyetujui perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna tingkat kedua yang digelar di Sport Hall Mitra, Selasa 7 Oktober 2025.

Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Sophia Antou dan dihadiri lengkap jajaran eksekutif, termasuk Bupati Ronald Kandoli, Wakil Bupati Fredy Tuda, serta Sekretaris Daerah David Lalandos.

Laporan hasil pembahasan disampaikan oleh Stevi Keintjem, Ketua Panitia Khusus (Pansus) perubahan kedua Perda 6/2016.

Dalam laporannya, Stevi menegaskan seluruh fraksi di DPRD Mitra PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, dan NasDem sepakat secara aklamasi untuk menyetujui Ranperda tersebut menjadi Perda baru.

“Setelah melewati serangkaian pembahasan intensif, semua fraksi menerima Ranperda ini tanpa catatan,” kata Stevi.

Bupati Mitra Ronald Kandoli tak menyembunyikan rasa bangganya.

Ia menilai hasil sidang ini menjadi bukti nyata bahwa hubungan eksekutif dan legislatif di Mitra berjalan harmonis dan produktif.

“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD," ujarnya.

"Pembahasan yang dilakukan dengan semangat konstruktif dan penuh tanggung jawab adalah cermin sinergitas yang luar biasa,” kata Kandoli.

Ia menambahkan, kolaborasi ini adalah wujud nyata dari semangat good governance pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

“Keberhasilan pembangunan di Mitra tidak akan tercapai tanpa dukungan DPRD sebagai mitra strategis dan tanpa partisipasi aktif masyarakat,” sambungnya.

Salah satu poin paling mencolok dari Perda yang disahkan ini adalah pemecahan struktur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar).

Sebelumnya, kedua unit tersebut berada dalam satu organisasi perangkat daerah (OPD).

Kini, keduanya akan berdiri sebagai lembaga terpisah, masing-masing dengan fungsi dan tanggung jawab yang lebih spesifik.

Langkah pemisahan ini disebut-sebut sebagai bagian dari upaya penataan birokrasi yang lebih ramping, responsif, dan efisien.

Dengan struktur baru, Pemkab Mitra diharapkan bisa memperkuat pelayanan publik.

Terutama dalam penegakan perda dan penanganan kedaruratan kebakaran.

“Ini momentum penting untuk memperkuat kelembagaan daerah agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat,” tutur Kandoli.

Usai sidang, suasana di ruang paripurna tampak cair.

Sejumlah anggota dewan dan pejabat eksekutif saling bersalaman, menandai kesepakatan yang dinilai bersejarah ini.

DPRD dan Pemkab Mitra sepakat untuk segera menindaklanjuti Perda tersebut dengan tahapan administratif dan sosialisasi ke masyarakat.

Langkah ini menandai babak baru tata kelola pemerintahan Mitra menuju birokrasi yang lebih modern dan pelayanan publik yang semakin adaptif terhadap tantangan zaman.

Tentang Minahasa Tenggara

Minahasa Tenggara adalah kabupaten di provinsi Sulawesi Utara, dengan ibu kota Ratahan.

Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara saat ini adalah Ronald Kandoli dan Fredy Tuda. Mereka dilantik pada tanggal 21 Februari 2025 untuk periode 2025-2030.

Kabupaten Minahasa Tenggara secara administratif telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2007.

Kabupaten ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Minahasa Selatan.

Kabupaten Minahasa Tenggara memiliki 12 kecamatan, 9 kelurahan dan 135 desa. (Nie)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved