Sabtu, 2 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Curanik di Minut

Mantan THL Curi Barang Elektronik di Pemkab Minut, Sudah Ditangkap Polsek Airmadidi

Tersangka tinggal di satu kos-kosan di Desa Kawangkoan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Tayang:
Editor: Alpen Martinus
Humas Polres Minut/Tidak Ada
TANGKAP - Polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polsek Airmadidi tangkap pelaku curanik di Kantor Inspektorat Pemkab Minut. Mantan THL dan residivis. 

Ringkasan Berita:1.Kasus pencurian barang elektronik di beberapa kantor di Pemkab Minahasa Utara beberapa waktu lalu terungkap.

2.Selain itu, ia juga adalah mantan THL Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minut.
3. Pelaku menggasak satu unit personal komputer dan tiga unit printer Epson di Kantor Inspektorat Pemkab Minut, Kelurahan Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi.

TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Kasus pencurian barang elektronik di beberapa kantor di Pemkab Minahasa Utara beberapa waktu lalu terungkap.

Diduga pelakunya adalah pria berinisial DT alias Ded.

Ternyata pelaku adalah seorang residivis.

Baca juga: Identitas Pelaku Curanik di Kantor Pemkab Minut Ditangkap Polisi, Mantan THL dan Residivis

Selain itu, ia juga adalah mantan THL Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minut.

Tersangka tinggal di satu kos-kosan di Desa Kawangkoan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Ia sudah ditangkap Polsek Airmadidi.

Teranyar DT terduga pelaku curanik melakukan aksinya di Kantor Inspektorat, Kelurahan Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi pada Minggu (26/4/2026).

Pelaku menggasak satu unit personal komputer dan tiga unit printer Epson di Kantor Inspektorat Pemkab Minut, Kelurahan Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi.

"Berdasarkan alat bukti keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV. Terindikasi terduga pelaku Desi Taweran, yang merupakan residivis 362 kasus pencurian elektronik di Kantor Pemkab Minut tahun 2023 silam," kata Kapolsek Airmadidi Iptu Deddy Kodoati melalui Kasi Humas Polres Minut Ipda Iskandar Mokoagouw, Sabtu (1/5/2026).

Lanjut Kasi Humas Polres Minut Ipda Iskandar Mokoagouw dalam keterangannya bilang, terduga pelaku di tangkap ketika berada di tempat kos di Desa Kawangkoan Kecamatan Kalawat.

Selain menangkap pelaku, polisi Polsek Airmadidi juga menemukan barang curian dua unit printer epson.

Saat ini pelaku sudah di amankan ke rutan Mapolres Minut untuk proses hukum.

Berdasarkan keterangan pelaku ke Kanit Reskrim Polsek Airmadidi Aipda Johan Salawobah, barang curian bakal di jual pelaku lewat media sosial.

Dalam aksinya, berdasarkan rekaman CCTV terduga pelaku memakai topi dan masker.

Sempat masuk ke beberapa ruangan di kantor Inspektorat Kabupaten Minut di lantai 2 dan lantai 1.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved