Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Minut

Nama-nama 25 ASN Minut Dilantik Jadi Pejabat Administrator dan Pengawas, Dondokambey Camat Kalawat

Berikut daftar nama ASN yang dilantik menjadi pejabat administrator dan pengawas di Kabupaten Minahasa Utara.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Christian Wayongkere
LANTIK - Pelantikan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Senin (22/9/2025). Berikut daftar nama 25 ASN yang dilantik. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut daftar nama ASN yang dilantik menjadi pejabat administrator dan pengawas di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara.

Ada 25 ASN yang dilantik pada Senin 22 September 2025.

Pelantikan berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati Minahasa Utara.

Bupati Minahasa Utara Joune Ganda diwaili oleh Sekda Minut Novly Wowiling mengambil sumpah dan janji jabatan.

Pejabat yang dilantik yakni ada dua orang camat, satu orang lurah, tujuh sekretaris, satu Inspektur Pembantu (Irban), empat kepala bagian (Kabag).

Kemudian ada tujuh kepala bidang, dua kepala sub bagian dan dua orang kepala seksi.

Dari 25 pejabat administrator dan pengawas yang dilantik, dua di antaranya ada yang diberi surat penugasan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas.

Berikut nama-namanya:

1. Sekretaris Dinas Pangan Ryke Lucas Plt Kepala Dinas Pangan

2. Sekretaris Dinas Pertanian Bertha Katuuk Plt Kepala Dinas Petanian

3. Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Plt Sekretaris BKAD

4. Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Propim) Sekretariat Daerah (Setda) Jackson Ruaw

5. Kabag Administrasi Administrasi Pembangunan Setda Endru Palandung

6. Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika serta persandian, Asriyadi Lalompoh (jabatan lama Kabag Propim)

7. Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Marcel Tuwaidan

8. Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah (Bappeda) Patrycya Dumanauw

9. Kabid Penagihan dan Pendapatan Daerah Ulfa Asiking

10. Kepala seksi (Kasi) Pemerintahan dan Trantib Kantor Camat Airmadidi Heidiningsih Pangemanan

11. Camat Kalawat Agustinus Dondokambey jabatan lama Kabid Pengelolaan Informasi dan saluran komunikasi publik Dinas Kominfosan

12. Camat Wori Oktavianus Jus Mayuntu jabatan lama Plt Camat Kalawat

13. Sekretaris Dinas Pariwisata Kristiana Doodoh jabatan lama Camat Wori

14. Kepala Bagian Umum setda Jein Barantian jabatan lama Sekretaris Dinas Pariwisata

15. Kasub Bidang penyusun anggaran 2 BKAD Kevin Motulo

16. Kabid Pengelolaan Informasi dan saluran komunikasi publik Dinas Kominfo George Lawendatu

17. Kabid Anggaran BKAD Liberto Wenas

18. Kabid Pengembangan Pemuda Dispora Lysa Monangin

19. Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Vandy Posumah

20. Sekretaris Dinas Perdagangan Novilya de Breving

21. Kasi Pemerintahan dan Trantib Kantor Kecamatan Kauditan Sesca Koropit

22. Kabid Pembinaan Paud dan Pendidikan Masyarakat Dinas Pendidikan Olga Wantania

23. Kabid Pembinaan Pendidik dan Tenaga Pendidik Dinas Pendidikan Nousye Tumilantouw

24. Inspektur Pembantu wilayah IV Mysje Alorang

25. Lurah Saronsong I Jhosua Monigir

Tugas Pejabat Administrator dan pejabat Pengawas

Tugas utama pejabat administrator adalah memimpin dan mengelola seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan, bertindak sebagai middle manager yang menghubungkan pimpinan dengan pelaksana di lapangan.

Sedangkan, tugas pejabat pengawas adalah mengendalikan pelaksanaan tugas dan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana, serta bertanggung jawab mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan bawahan.  

Tugas Pejabat Administrator

Memimpin Pelayanan Publik: 

Bertanggung jawab atas pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik di instansinya.  

Mengelola Administrasi:

Memimpin dan mengelola urusan administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Mengatur Kinerja:

Menjadi penghubung antara pimpinan dan pelaksana, serta bertanggung jawab terhadap kinerja unit kerja dalam mencapai tujuan dan indikator kinerja utama (IKU).

Pengembangan Organisasi:

Berperan dalam memastikan keberhasilan program dan dapat mempengaruhi Indikator Kinerja Utama (IKU).

Tugas Pejabat Pengawas

Mengendalikan Pelaksanaan Tugas:

Bertanggung jawab untuk mengendalikan dan memantau pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana atau bawahan langsung.

Mengelola SDM:

Bertanggung jawab untuk mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN (aparatur sipil negara) di lingkungannya.

Memimpin dan Mengoordinasikan:

Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan strategi untuk mencapai tujuan organisasi dan pelayanan publik.

Meningkatkan Kinerja Bawahan:

Berperan dalam memberikan contoh dan penjelasan cara melaksanakan suatu pekerjaan untuk meningkatkan kemampuan bawahan.

(Tim TribunManado.co.id)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved