Minut Sulawesi Utara
Panitia Penjaringan di Desa Lilang Dibatalkan, Ini Penjelasan DPRD Minut dan Camat Kema
"Akan dilaksanakan penjaringan yang baru dan membentuk panitia yang baru," kata Daniel Komenaung.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Isvara Savitri
Sementara menurut Sofyan Arju Ketua BPD Desa Kema III menambahkan, apa yang di minta dan pertanyakan sejumlah warga Desa Kema III terkait pergantian Sekretaris Desa sudah terjawab, saat pelaksanaan RDP dengsn Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa Utara.
"Bahwa pengangkatan sekdes yang telah dilakukan, ternyata tidak menyalahi aturan. Baik Peraturan Bupati (Perbup), maupun Permendageri," kata Sofyan.
Dengan adanya informasi penjelasan dari pihak Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan DPRD, saat pelaksanaan RDP warga yang mempertanyakan pergantian Sekdes Desa Kema III mereka memperoleh pendidikan, menjadi lebih tau dan dekat dengan dewan sendiri.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Minut Estrella Tacoh, terkait aspirasi dari sejumlah warga Desa Kema III terkait dengan pergantian Sekretaris Desa dari hasil penjelasan dan informasi dari pihak Pemerintah Kabupaten Minut dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sudah mengacu pada Perbup nomor 17 tahun 2019.
Baca juga: Gempa Terkini Guncang Sulawesi Utara Siang Ini Kamis 18 September 2025, Berikut Info BMKG
Baca juga: Prakiraan Cuaca Tomohon Hari Ini Kamis 18 September 2025, Info BMKG Potensi Hujan Petir
"Jadi, meski tidak ada penjaringan di Desa. Sekretaris Desa yang dilantik bernama Silvana, awal karirnya tahun 2021 sebagai kepala jaga 5, sudah ikut penjaringan sejak tahun 2021 dan sesuai aturan. Saat menjadi kelala jaga, kemudian menjadi Kaur Perencanaan Desa tahun 2023, dua tahun setelah jadi Kaur Perencanaan Desa sudah bisa menjabat sekdes sesuai aturan yang regulasi yang ada," jelas Ketua Komisi I DPRD Minut Estrella Tacoh.
Camat Kema Daniel Komenaung menambahkan, aspirasi warga yang mengeluh akan keadaan sistem pemerintahan di Desa Kema III, setelah dilakukan RDP di DPRD Minut didepati bahwa sudah sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada terkait pergantian Sekdes.
"RDP yang dilakukan bersama Komisi I DPRD Minut sangat baik. Karena arif dan bijaksana bisa selesaikan masalah di Dua Desa yang ada di Kecamatan Kema," jelas Camat Kema Daniel Komenaung.
Hukum Tua Desa Kema III Royke Keleyan, akan sampaikan dan sosialisasikan ke masyarakat terkait hasil RDP dengan DPRD Minut terkait aspirasi dari warga mengenai pergantian Sekdes.
Adajuga masukkan kepada Pemerintah Desa agar, Sekdes yang baru di sosialisasikan agar masyarakat tau dan membangun komunikasi intens dengan warga Desa Kema III.
"Terkait RDP yang digelar tidak masalah, karena masyarakat sampaikan aspirasi dan kami terbuka, itu hak masyarakat sampaikan aspirasi dan pemerintah tanggapi sesuai aturan dan ketentuan yang ada," kata dia.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Aspirasi Warga Dibawa ke RDP DPRD Minut, Pergantian Sekdes Kema III Ternyata Sudah Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Cegah Banjir, Warga Likupang Timur Minut Gotong Royong Normalisasi Sungai Marawuwung |
![]() |
---|
Pipa Bocor di Jembatan Desa Maen Minut Sudah Diperbaiki, Sempat Jadi Wahana Bermain Anak |
![]() |
---|
APBD Perubahan Minut TA 2025 Diketuk, Pendapatan Berkurang Rp 908 Juta |
![]() |
---|
Ini Daftar Daerah Rawan Bencana Alam di Minahasa Utara Sulut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.