Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Minut

572 PPPK Paruh Waktu Minut Segera Dapat Nomor Induk Pegawai, Johanis Katuuk: Tidak Ada Titipan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut), menyampaikan tahapan penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Tribun Manado/Christian Wayongkere
PEGAWAI - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Johanis Katuuk. Katuuk menyebut, saat ini, para calon PPPK tengah berproses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), di akun masing-masing sampai  tanggal 22 September 2025.  

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut), menyampaikan tahapan penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Saat ini, para calon PPPK tengah berproses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), di akun masing-masing sampai  tanggal 22 September 2025. 

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Johanis Katuuk jumlah PPPK Paruh Waktu 572.

Jumlah P3K Paruh Waktu, merupakan status R3 dan R4 mereka yang tidak lulus di data base, maupun di dua tahun berturut-turut aktif diusulkan. 

Atau, dengan kata lain mereka yang tidak lulus di P3K tahap I dan tahap I.

"Tidak ada titipan nama baru, tetap berdasarkan nama di R3 dan R4," kata Johanis Katuuk kepada wartawan di ruang kerjanya, Jalan Daan Mogot, Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Senin (15/9/2025).

Ini merupakan usulan dari Bupati Kabupaten Minahasa Utara Joune Ganda dan sudah menerima rekomendasi dari Kemenpan RB.

Sementara itu terkait dengan satu diantara persyaratan, yang harus dipenuhi P3K Paruh Waktu Pemkab Minut Surat Perintah Rencana Penempatan (SPRP) satu pintu di Sekretaris Daerah (Sekda) Minut.

Pihaknya menjelaskan, proses dan mekanisme SPRP berbeda di masing-masing daerah.

Selain itu, jika pengurusannya satu per satu memakan waktu yang cukup lama karena jumlahnya 572.

Apa yang dilakukan Bupati Minut Joune Ganda, yang melakukan usulan terhadap P3K Parah Waktu mendapat apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minut.

Hal tersebut, sebagaimana terangkum dalam pandangan lima fraksi di DPRD saat melaksanakan rapat paripurna.

Tentang pembahasan tingkat II terhadap rancangan peraturan daerah, tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Utara tahun anggaran 2025.

Bupati Minut Joune Ganda bilang ini kewajiban sebagaimana diamatkan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementrian PAN RB.

"Gerak cepat daerah dalam akomodir kebijakan kementrian dan lembaga, sudah kami penuhi semoga para P3K paruh waktu akan cepat dapat Nomor induk pegawai dan kembali bekerja," kata Bupati Minut Joune Ganda.

PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun memiliki status kepegawaian yang berbeda.

PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, yang bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan evaluasi kinerja.

Profesi ini membuka kesempatan bagi banyak profesional di berbagai bidang, seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis, untuk mengabdi kepada negara.

Meskipun sama-sama ASN, ada beberapa perbedaan mendasar antara PPPK dan PNS.

Perbedaan utama terletak pada status kepegawaian dan masa kerja.

PNS berstatus pegawai tetap dengan hak pensiun, sementara PPPK berstatus kontrak dan tidak mendapatkan hak pensiun.

Namun, dalam hal gaji dan tunjangan, kini PPPK memiliki hak yang setara dengan PNS.

Perbedaan lain juga terdapat pada proses rekrutmen dan pengembangan karier, di mana PNS memiliki jenjang karier yang lebih terstruktur.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca juga: Update Harga Bahan Pokok di Pasar Bersehati Manado, Daging Babi Segini, Cabai dan Beras Naik

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved