Pemkab Minut
572 PPPK Paruh Waktu Minut Segera Dapat Nomor Induk Pegawai, Johanis Katuuk: Tidak Ada Titipan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut), menyampaikan tahapan penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut), menyampaikan tahapan penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Saat ini, para calon PPPK tengah berproses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), di akun masing-masing sampai tanggal 22 September 2025.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Johanis Katuuk jumlah PPPK Paruh Waktu 572.
Jumlah P3K Paruh Waktu, merupakan status R3 dan R4 mereka yang tidak lulus di data base, maupun di dua tahun berturut-turut aktif diusulkan.
Atau, dengan kata lain mereka yang tidak lulus di P3K tahap I dan tahap I.
"Tidak ada titipan nama baru, tetap berdasarkan nama di R3 dan R4," kata Johanis Katuuk kepada wartawan di ruang kerjanya, Jalan Daan Mogot, Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Senin (15/9/2025).
Ini merupakan usulan dari Bupati Kabupaten Minahasa Utara Joune Ganda dan sudah menerima rekomendasi dari Kemenpan RB.
Sementara itu terkait dengan satu diantara persyaratan, yang harus dipenuhi P3K Paruh Waktu Pemkab Minut Surat Perintah Rencana Penempatan (SPRP) satu pintu di Sekretaris Daerah (Sekda) Minut.
Pihaknya menjelaskan, proses dan mekanisme SPRP berbeda di masing-masing daerah.
Selain itu, jika pengurusannya satu per satu memakan waktu yang cukup lama karena jumlahnya 572.
Apa yang dilakukan Bupati Minut Joune Ganda, yang melakukan usulan terhadap P3K Parah Waktu mendapat apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minut.
Hal tersebut, sebagaimana terangkum dalam pandangan lima fraksi di DPRD saat melaksanakan rapat paripurna.
Tentang pembahasan tingkat II terhadap rancangan peraturan daerah, tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Utara tahun anggaran 2025.
Bupati Minut Joune Ganda bilang ini kewajiban sebagaimana diamatkan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementrian PAN RB.
"Gerak cepat daerah dalam akomodir kebijakan kementrian dan lembaga, sudah kami penuhi semoga para P3K paruh waktu akan cepat dapat Nomor induk pegawai dan kembali bekerja," kata Bupati Minut Joune Ganda.
Metode Bupati Joune Ganda Stabilkan Pasokan dan Harga Pangan di Kabupaten Minahasa Utara Sulut |
![]() |
---|
Pejabat Pemkab Minut Akan Dirotasi, Dilakukan Bertahap Bulan Ini |
![]() |
---|
Rotasi Jabatan di Pemkab Minut Akan Segera Dilakukan, Ini Kata Joune Ganda |
![]() |
---|
Ini Kata Bupati Minut Joune Ganda Terkait Desas-desus Rolling Pejabat |
![]() |
---|
Bupati Joune Ganda Tunjuk Dua Plh Baru, Mantan Kabag Humas Minut Kini Pimpin Badan Kesbangpol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.