Pemkab Minut
572 PPPK Paruh Waktu Minut Segera Dapat Nomor Induk Pegawai, Johanis Katuuk: Tidak Ada Titipan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut), menyampaikan tahapan penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun memiliki status kepegawaian yang berbeda.
PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, yang bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan evaluasi kinerja.
Profesi ini membuka kesempatan bagi banyak profesional di berbagai bidang, seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis, untuk mengabdi kepada negara.
Meskipun sama-sama ASN, ada beberapa perbedaan mendasar antara PPPK dan PNS.
Perbedaan utama terletak pada status kepegawaian dan masa kerja.
PNS berstatus pegawai tetap dengan hak pensiun, sementara PPPK berstatus kontrak dan tidak mendapatkan hak pensiun.
Namun, dalam hal gaji dan tunjangan, kini PPPK memiliki hak yang setara dengan PNS.
Perbedaan lain juga terdapat pada proses rekrutmen dan pengembangan karier, di mana PNS memiliki jenjang karier yang lebih terstruktur.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca juga: Update Harga Bahan Pokok di Pasar Bersehati Manado, Daging Babi Segini, Cabai dan Beras Naik
Joune Ganda Hadir Pertemuan dengan Delegasi Tingkat Tinggi Tiongkok, Ini yang Disampaikan |
![]() |
---|
Terima Penghargaan Wredatama Nugraha Utama, Joune Ganda : Pensiunan ASN Bagian Fondasi Pemerintahan |
![]() |
---|
Bupati Minut Joune Ganda Terima Penghargaan Wredatama Nugraha Utama di Momen HUT ke-63 PWRI |
![]() |
---|
MenpanRB Rini Widyantini Resmikan MPP Minut, Apresiasi ke Bupati Minut Joune Ganda |
![]() |
---|
2.966 Murid SD di Minut Ikut Asesmen Nasional Berbasis Komputer, Ini Suport Bupati Joune Ganda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.