Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Minut

572 PPPK Paruh Waktu Minut Segera Dapat Nomor Induk Pegawai, Johanis Katuuk: Tidak Ada Titipan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut), menyampaikan tahapan penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Tribun Manado/Christian Wayongkere
PEGAWAI - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Johanis Katuuk. Katuuk menyebut, saat ini, para calon PPPK tengah berproses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), di akun masing-masing sampai  tanggal 22 September 2025.  

PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun memiliki status kepegawaian yang berbeda.

PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, yang bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan evaluasi kinerja.

Profesi ini membuka kesempatan bagi banyak profesional di berbagai bidang, seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis, untuk mengabdi kepada negara.

Meskipun sama-sama ASN, ada beberapa perbedaan mendasar antara PPPK dan PNS.

Perbedaan utama terletak pada status kepegawaian dan masa kerja.

PNS berstatus pegawai tetap dengan hak pensiun, sementara PPPK berstatus kontrak dan tidak mendapatkan hak pensiun.

Namun, dalam hal gaji dan tunjangan, kini PPPK memiliki hak yang setara dengan PNS.

Perbedaan lain juga terdapat pada proses rekrutmen dan pengembangan karier, di mana PNS memiliki jenjang karier yang lebih terstruktur.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca juga: Update Harga Bahan Pokok di Pasar Bersehati Manado, Daging Babi Segini, Cabai dan Beras Naik

 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved