Minsel Sullawesi Utara
Aparat Resmob Polres Minsel Amankan Dua Remaja Bawa Panah Wayer
Keduanya dibekuk pada Kamis (26/3/2026) sekira pukul 2.30 Wita di pantai Alar di Kelurahan Pindang, Kecamatan Amurang Timur, Minsel.
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Gryfid Talumedun
Ringkasan Berita:
- Dua remaja, Revi (15) dan Fendi (12), ditangkap polisi di Pantai Alar, Minsel karena kedapatan membawa panah wayer tanpa izin.
- Polisi menyita lima panah wayer dan alat pelontarnya; senjata ini merupakan rakitan sederhana namun berbahaya dan sering dipakai dalam aksi kriminal.
- Keduanya, yang masih berstatus pelajar, kini diamankan di Polsek Amurang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Resmob Polres Minsel menangkap dua remaja bernama Revi (15) dan Fendi (12) atas kepemilikan panah wayer.
Keduanya dibekuk pada Kamis (26/3/2026) sekira pukul 2.30 Wita di pantai Alar di Kelurahan Pindang, Kecamatan Amurang Timur, Minsel.
Panah wayer adalah senjata tajam rakitan yang sangat sederhana namun mematikan.
Nama "wayer" berasal dari bahasa Inggris wire (kabel/kawat).
Baca juga: Ini Syarat dan Biaya Dokumen Karantina Pengiriman Ayam Ras Filipina via Jalur Laut Sangihe Sulut
Mata panah biasanya iasanya terbuat dari besi beton atau jeruji motor yang diruncingkan dan diberi sirip di bagian belakang agar stabil saat meluncur.
Sedang pelontar ternyata dari karet yang diikatkan pada gagang kayu atau besi berbentuk huruf "Y" atau berbentuk menyerupai pistol.
Benda ini sering digunakan dalam tarkam atau tindak kriminal lainnya.
Informasi yang dihimpun Tribunmanado.com, awalnya aparat Resmob di bawah pimpinan Kanit Bripka Alfian Obert tengah melakukan patroli di seputaran pantai Alar.
Mata aparat yang tajam berhasil melihat sesuatu yang ganjil dari dua remaja yang berada dekat sebuah cafe.
Pemeriksaan dilakukan dan ditemukan panah wayer dari tangan keduanya.
Interogasi dilakukan dan kedua remaja itu dengan jujur bercerita tentang kronologis pembuatan panah wayer tersebut.
Aparat mengamankan keduanya di Polsek Amurang guna penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Iptu I Gede Indra Asi Angga Pratama, SIK, MH menuturkan, kedua remaja itu diamankan karena membawa panah wayer tanpa izin.
"Kami amankan pelaku dan barang bukti serta melakukan interogasi," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Tim-Resmob-Polres-Minsel-menangkap-dua-remaja-bernama-Revi-15-dan-Fendi-12.jpg)