Breaking News
Senin, 11 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Minsel

Identitas 3 Tersangka Pembunuhan di Minsel Terjadi di Dua Desa, Ini Penjelasan Polisi

Dua kasus pembunuhan tersebut terjadi di Desa Matani Kecamatan Tumpaan dan Desa Rap-rap Kecamatan Tatapaan.

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
Dok. Polres Minsel/Tidak Ada
TERSANGKA: Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar press release di Aula Polres Minsel Jumat (6/03/2026). Pengungkapan kasus pembunuhan di Desa Matani Kecamatan Tumpaan dan Desa Rap-rap Kecamatan Tatapaan. Press release dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu I Gede Indra Asi Angga Pratama, SIK, MH didampingi Kasi Humas AKP Ronal Wauran. 

Ringkasan Berita:1. Dua kasus pembunuhan tersebut terjadi di Desa Matani Kecamatan Tumpaan dan Desa Rap-rap Kecamatan Tatapaan.
 
2. Kasat Reskrim menjelaskan kasus pertama  terjadi pada tanggal 10 februari 2026 sekitar jam 20:00 Wita tersangka GM dan PM sedang mengkonsumsi miras dirumah tersangka PM.
 
3. Polres Minsel merilis sekaligus dua kasus pembunuhan berbeda tersebut.
 

TRIBUNMANADO.CO.ID,MINSEL- Polres Minahasa Selatan menangkap tiga orang tersangka pembunuhan.

Tapi kasus pembunuhannya ada dua.

Polres Minsel merilis sekaligus dua kasus pembunuhan berbeda tersebut.

Baca juga: Kronologi Kasus Pembunuhan di Tumpaan dan Tatapaan Minsel, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Dua kasus pembunuhan tersebut terjadi di Desa Matani Kecamatan Tumpaan dan Desa Rap-rap Kecamatan Tatapaan.

Press release dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu I Gede Indra Asi Angga Pratama, SIK, MH didampingi Kasi Humas AKP Ronal Wauran, di Aula Polres Minsel Jumat (6/03/2026).

Dalam kegiatan ini Polres Minsel menghadirkan tiga kali tersangka antara lain dengan inisial JJ dengan tempat kejadian perkara Desa Rap-Rap, sedangkan dua tersangka lain inisial GM dan PM tempat kejadian perkara di Desa Matani.

Kasat Reskrim menjelaskan kasus pertama  terjadi pada tanggal 10 februari 2026 sekitar jam 20:00 Wita tersangka GM dan PM sedang mengkonsumsi miras dirumah tersangka PM.

Sekitar pukul 00:00 Wita pada hari berikutnya tersangka GM mengajak PM menuju kerumah keluarga Senduk-Ompi untuk bergabung bersama warga yang sedang pesta miras ditempat tersebut.

Namun sebelum berangkat  PM menawarkan kepada GM sebuah senjata tajam untuk di bawah namun ditolak karena hanya pisau dapur.

PM mengambil sebuah senjata panjang sekitar 30 sentimeter yang terbuat dari besi yang sudah berkata tidak ada gagang, setelah itu mendapatkan sajam tersebut mereka berdua bersama-sama pergi ke rumah keluarga Senduk untuk minum-minum di sana. 

Sesampai disana mereka bertemu dengan korban, antara kedua tersangka dengan korban memang pernah ada masalah, disaat bertemu dengan korban di rumah keluarga Senduk terjadi perkelahian namun berhasil dilerai oleh warga yang ada sampai kejalan Desa.

"Pada saat GM sedang berjalan mengarah kerumahnya datang korban dan langsung memukul  GM dibagian punggung, saat itu perkelahian kembali terjadi dan GM langsung mengeluarkan sajam yang di bawahnya dan menikam ke tubuh korban tepatnya dibagian dada sebelah kiri sebanyak satu kali, setelah itu tersangka langsung berbalik badan dan membuang sajam yang digunakan kerawa-rawa," jelas I Gede.

Perkara kedua di Desa Arakan Korban Fandi Ama.

Kasat Reskrim menjelaskan kronologinya pada hari Minggu tanggal 10 Februari 2006 sekitar jam 11.30 saksi berinisial SP bersama korban pulang dari acara HUT dalam keadaan mabuk, korban lalu meminta SP untuk mengambil sepeda motor miliknya, ketika diambil sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci. 

Kemudian SP mengambil kunci dalam perjalanan ia bertemu dengan tersangka JJ yang langsung bertanya tentang keberadaan korban.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved