Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penikaman di Minahasa

Terungkap Motif Penikaman Hingga Tewas di Minahasa Sulut, Korban Ditikam 2 Pelaku, Dendam Lama

Terungkap motif penikaman hingga tewas di Desa Kasuratan, Remboken, Minahasa, Sulut, Kamis (25/9/2025).

Tribun Manado/Handout
PENIKAMAN DI MINAHASA: Terungkap motif penikaman hingga tewas di Desa Kasuratan, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (25/9/2025). Korban diketahui bernama Rafi Rivaldo Pangajow. 

Pembunuhan yang dikualifikasi atau berat (Pasal 339).

Pembunuhan berencana (Pasal 340), dengan ancaman pidana yang bervariasi mulai dari belasan tahun penjara hingga pidana mati atau seumur hidup.

Pasal 338 KUHP yakni mengatur tentang pembunuhan biasa, yaitu barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Pasal 339 KUHP yakni mengatur pembunuhan yang dilakukan bersama atau disertai dengan tindak pidana lain.

Bentuknya adalah pembunuhan khusus yang diperberat.

Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana.

Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Sekilas Remboken

Kecamatan Remboken terletak di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.

Tepatnya berada di dataran tinggi sekitar 700 meter di atas permukaan laut. 

Batas wilayah Remboken sebelah utara adalah Kecamatan Tondano Barat dan Tomohon Selatan.

Batas wilayah Remboken sebelah timur yakni Danau Tondano.

Batas wilayah Remboken sebelah selatan adalah Kecamatan Kakas dan Tompaso.

Serta batas wilayah Remboken sebelah barat adalah Kecamatan Kawangkoan dan Sonder.

(TribunManado.co.id)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK

Sumber: Tribun Manado
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved