Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penikaman di Minahasa

Terungkap Motif Penikaman Hingga Tewas di Minahasa Sulut, Korban Ditikam 2 Pelaku, Dendam Lama

Terungkap motif penikaman hingga tewas di Desa Kasuratan, Remboken, Minahasa, Sulut, Kamis (25/9/2025).

Tribun Manado/Handout
PENIKAMAN DI MINAHASA: Terungkap motif penikaman hingga tewas di Desa Kasuratan, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (25/9/2025). Korban diketahui bernama Rafi Rivaldo Pangajow. 

Fakta pembunuhan di Minahasa

Kasus penikaman yang berujung kematian terjadi tepatnya di Desa Jasuratan, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa, Sulut, Kamis (25/9/2025).

Kejadian tragis ini dibenarkan oleh Kanit Resmob Polres Minahasa Aipda Hendra Mandang, SH.

"Benar terjadi pembunuhan," ujar Aipda Hendra saat dikonfirmasi Tribun Manado, Sabtu (27/9/2025).

Hendra menjelaskan, adapun tersangkanya berjumlah dua orang dengan inisial masing-masing KV alias Kevin dan SS alias Sivra.

Kedua pelaku menikam korban Rafi Rivaldo Pangajow.

"Korban ditikam berulang kali di rumah pelaku Kevin," jelasnya.

Sebut Hendra, kedua tersangka sempat melarikan diri setelah beraksi.

Namun akhirnya keduanya telah ditangkap.

"Bersama dengan tim kita langsung bergerak cepat dan menangkap dua tersangka ini. 

Tersangka beserta barang bukti yang digunakan langsung dibawa ke mako Polres Minahasa.

Kemudian diserahkan ke piket Reskrim untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Hukuman pembunuhan

Hukum pembunuhan di Indonesia umumnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Yakni yang mencakup pembunuhan biasa (Pasal 338).

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved