Senin, 8 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penganiayaan

Kronologi Tim Resmob Polresta Manado Ringkus Pelaku Penganiayaan di Pakowa, Diberi Hadiah Tima Panas

 Pelaku tindak pidana penganiayaan di Kelurahan Pakowa, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara akhirnya diringkus polisi.

Tayang:
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
Polresta Manado
PENGANIAYAAN - Pelaku tindak pidana penganiayaan di Kelurahan Pakowa, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara akhirnya diringkus polisi. Pelaku berinisial M.L. (32) ditangkap pada Kamis (4/6/2026) oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Manado bersama Resmob Polsek Wanea. 

Ringkasan Berita:
  • Pelaku tindak pidana penganiayaan di Kelurahan Pakowa, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara akhirnya diringkus polisi. 
  • Pelaku berinisial M.L. (32) ditangkap pada Kamis (4/6/2026) oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Manado bersama Resmob Polsek Wanea.
  • Dirinya ditangkap setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaannya di wilayah Pakowa Lingkungan V.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelaku tindak pidana penganiayaan di Kelurahan Pakowa, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara akhirnya diringkus polisi. 

Pelaku berinisial M.L. (32) ditangkap pada Kamis (4/6/2026) oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Manado bersama Resmob Polsek Wanea.

Dirinya ditangkap setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaannya di wilayah Pakowa Lingkungan V.

Penangkapan dipimpin langsung Kanit Resmob Polresta Manado, Ipda Kresna Aditya, sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Elwin Kristanto didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono menjelaskan 
kasus tersebut bermula saat korban berinisial F.A. (17) sedang mengendarai sepeda motor.

Saat itu korban melintas di Jalan Arnold Mononutu, Kelurahan Pakowa

Kendaraan yang dikendarainya mengalami kerusakan yang membuatnya terpaksa berhenti di pinggir jalan.

Di saat itulah, pelaku diduga mendatangi korban dan melakukan penganiayaan dengan cara mencekik leher korban menggunakan kedua tangan.

Merasa dirugikan atas peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Wanea. 

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.

“Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku sempat berupaya melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Wanea untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat.

Kata Kasat, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polresta Manado dalam memberikan kepastian hukum serta merespons cepat setiap laporan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional, cepat, dan terukur. Kami mengapresiasi kerja cepat Tim URC Resmob Polresta Manado bersama Resmob Polsek Wanea yang berhasil mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ungkap Elwin.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditangani.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved