Senin, 18 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkot Manado

Pemkot Manado Lantik 209 PPPK, Ini Tugas Mereka

Pemerintah Kota Manado memperkuat barisan birokrasinya dengan mengambil sumpah dan janji jabatan fungsional terhadap 209 PPPK

Tayang:
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Glendi Manengal
Kominfo Manado
PPPK - Pengambilan sumpah dan janji jabatan fungsional terhadap 209 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin (18/5/2026). Para pegawai yang diambil sumpahnya tersebut terdiri atas tenaga guru dan tenaga teknis dari dua tahap pengangkatan. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkot Manado mengambil sumpah dan janji jabatan fungsional terhadap 209 Pegadawi Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • Acara berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Manado pada, Senin (18/5/2026).
  • Para pegawai yang diambil sumpahnya terdiri dari tenaga guru dan tenaga teknis dari dua tahap pengangkatan.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kota Manado memperkuat barisan birokrasinya dengan mengambil sumpah dan janji jabatan fungsional terhadap 209 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin (18/5/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola pelayanan publik sekaligus penegasan komitmen integritas aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut.

Acara yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Manado ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Manado Steaven Dandel serta jajaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Manado.

Para pegawai yang diambil sumpahnya tersebut terdiri atas tenaga guru dan tenaga teknis dari dua tahap pengangkatan.

Pada Tahap I, sumpah jabatan diikuti oleh 58 orang (29 guru dan 29 tenaga teknis). Sementara pada Tahap II, terdapat 151 orang yang terdiri atas 131 guru dan 20 tenaga teknis.

Kepala BKPSDM Kota Manado Otniel Tewal mengingatkan bahwa prosesi ini bukan sekadar seremonial belaka.

Momentum ini membawa konsekuensi moral, etika, dan tanggung jawab hukum yang besar bagi setiap aparatur dalam melayani masyarakat.

Menurut Otniel, status baru sebagai ASN menuntut keseimbangan antara hak yang diterima dan kewajiban yang harus ditunaikan.

Oleh karena itu, para pegawai diminta tidak hanya fokus pada rutinitas pekerjaan, tetapi juga wajib memahami regulasi, mulai dari undang-undang hingga peraturan disiplin pegawai.

”Ketika sudah diangkat sebagai ASN, bukan hanya hak yang melekat, melainkan ada kewajiban yang harus dijalankan. Jika kewajiban itu diabaikan, tentu ada sanksi disiplin yang menanti,” kata Otniel.

Untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, BKPSDM Kota Manado menekankan pentingnya pengembangan profesionalitas secara mandiri.

Otniel menjabarkan, ada empat dimensi utama yang harus diperhatikan oleh setiap aparatur.

Keempat dimensi tersebut adalah peningkatan kualifikasi pendidikan, perbaikan kinerja, pengembangan kompetensi melalui pelatihan, serta penegakan disiplin teknis.

 Otniel menegaskan bahwa pengembangan kapasitas ini sejatinya merupakan kebutuhan personal setiap pegawai demi keberlanjutan karier mereka sendiri, bukan sekadar pemenuhan target administratif pemerintah daerah.

”Jika dimensi-dimensi ini tidak dilaksanakan, dampaknya akan kembali kepada aparatur yang bersangkutan, bahkan bisa berujung pada hukuman disiplin,” ujarnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved