Oknum Polisi Tabrak Pemotor di Manado
Identitas Oknum Polisi Tabrak Warga Hingga Tewas di Manado, Jadi Tersangka
Angelico mengatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, oknum anggota tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
"Akibat insiden ini, pengendara motor mengalami luka-luka, sementara penumpang atas nama Jacglend Nicolaas dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke RS Prof. Kandou," ujar Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, dalam rilis yang diterima Tribun Manado, Com, Selasa (21/4/2026).
Alamsyah menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum di lingkungan Polri.
“Setiap anggota harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini, Laporan Polisi (LP) terkait kecelakaan lalu lintas ditangani secara profesional oleh Satuan Lantas Polresta Manado," tegas Kombes Pol Alamsyah.
Ia menambahkan selain proses pidana umum, oknum tersebut juga harus berhadapan dengan sanksi internal kepolisian.
"Sesuai perintah pimpinan, yang bersangkutan saat ini sudah diproses dan ditahan oleh Bid Propam Polda Sulut terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri. Kami pastikan proses ini berjalan transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku," tambahnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta memintakan visum et repertum (VER) bagi para korban. (FER)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/POLISI-Ilustrasi-Polisi-langgar-hukum.jpg)