Oknum Polisi Tabrak Pemotor di Manado
Identitas Oknum Polisi Tabrak Warga Hingga Tewas di Manado, Jadi Tersangka
Angelico mengatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, oknum anggota tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
Ringkasan Berita:1. Seorang anggota polisi di Manado ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan.
2. Peristiwa kecelakaan lalu lintas ini terjadi di Jalan Boulevard II, Kelurahan Sindulang Satu3. Menurutnya, terduga pelaku ini akan segara dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka.
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Seorang anggota polisi di Manado ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan.
Kecelakaan tersebut menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Sedangkan satu korban lainnya mengalami luka.
Baca juga: Oknum Anggota Polri Tabrak Warga Hingga Tewas di Manado Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sat Lantas Polresta Manado menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota.
Oknum anggota Polri berinisial MM (22), pengemudi kendaraan Toyota Avanza, yang menabrak warga bernama Jacglend Nicolaas hingga tewas akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa kecelakaan lalu lintas ini terjadi di Jalan Boulevard II, Kelurahan Sindulang Satu, Kecamatan Wenang, Kota Manado, pada Sabtu (18/4/2026) pagi.
Penetapan tersangka dibenarkan oleh Kasat Lantas Polresta Manado dijabat oleh AKP Angelico Timotius.
Angelico mengatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, oknum anggota tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta bukti-bukti yang ditemukan di lapangan.
“Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari kemarin ,” ujarnya, saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, terduga pelaku ini akan segara dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka.
“Sudah di serahkan panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaan besok hari,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan mengungkapkan kronologi berawal sebuah sepeda motor Honda Vario DB 4585 MO yang dikendarai oleh Yosua Leonard Rawung (25) bersama penumpang Jacglend Nicolaas (35) sedang melaju dari arah Jembatan Soekarno menuju arah Sindulang.
Saat mendekati lokasi kejadian, kendaraan korban diduga ditabrak dari arah belakang oleh mobil yang dikemudikan oleh oknum terduga pelaku yang sudah dalam pengaruh alkohol.
Akibat benturan keras tersebut, pengendara dan penumpang sepeda motor terpental ke badan jalan.
"Akibat insiden ini, pengendara motor mengalami luka-luka, sementara penumpang atas nama Jacglend Nicolaas dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke RS Prof. Kandou," ujar Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, dalam rilis yang diterima Tribun Manado, Com, Selasa (21/4/2026).
Alamsyah menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum di lingkungan Polri.
“Setiap anggota harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini, Laporan Polisi (LP) terkait kecelakaan lalu lintas ditangani secara profesional oleh Satuan Lantas Polresta Manado," tegas Kombes Pol Alamsyah.
Ia menambahkan selain proses pidana umum, oknum tersebut juga harus berhadapan dengan sanksi internal kepolisian.
"Sesuai perintah pimpinan, yang bersangkutan saat ini sudah diproses dan ditahan oleh Bid Propam Polda Sulut terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri. Kami pastikan proses ini berjalan transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku," tambahnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta memintakan visum et repertum (VER) bagi para korban. (FER)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/POLISI-Ilustrasi-Polisi-langgar-hukum.jpg)