Sabtu, 18 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkot Manado

26 Warga Manado Disidang Lantaran Tertangkap Buang Sampah Sembarang, Dapat Sanksi dan Denda

Pemkot Manado kembali gelar sidang tipiring bagi para pembuang sampah sembarangan

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
Kominfo Manado
SIDANG- Pemkot Manado kembali gelar sidang tipiring bagi para pembuang sampah sembarangan. Sidang digelar di wilayah Malalayang, Jumat (17/4/2026). Pelanggar diberi sanksi dan denda. 

Ringkasan Berita:1.Pemkot Manado masih konsisten melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar peraturan daerah.
 
2.Pemkot Manado kembali gelar sidang tipiring bagi para pembuang sampah sembarangan. 
 
3.Kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat kota Manado lebih taat akan peraturan yang berlaku, demi kota Manado yang semakin maju dan sejahtera. 

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Pemkot Manado masih konsisten melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar peraturan daerah.

satu di antaranya adalah pelanggaran membuang sampah sembarangan.

Para pelaku yang tertangkap atau terbukti akan menjalani sidang.

Baca juga: Pekan Kedua WFH di Pengadilan Negeri Manado, Hanya Ada 2 Sidang

Sejumlah sanksi dan denda pun diberlakukan.

Pemkot Manado kembali gelar sidang tipiring bagi para pembuang sampah sembarangan. 

Sidang digelar di kantor Camat Malalayang, Jumat (17/4/2026). 

Seorang "terdakwa" adalah pria yang viral beberapa waktu lalu karena membuang sampah ke saluran air. 

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Faisal Munawir Kosasih, SH. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Manado, Novly Siwi menyatakan, sidang tersebut merupakan wujud komitmen Pemkot Manado dalam memberi efek jera pada pelanggar.

"Agar ada efek jera," katanya. 

Dikatakannya kegiatan ini berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2019, tentang ketentraman dan ketertiban umum, Perda Nomor 1 Tahun 2021, tentang Pengelolaan Sampah, dan Perda Nomor 2 Tahun 2021, tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Sebanyak 26 pelanggar terjaring. 

"Semua pelanggar diberikan sanksi denda atau kurungan badan jika tidak membayar denda," kata dia. 

Kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat kota Manado lebih taat akan peraturan yang berlaku, demi kota Manado yang semakin maju dan sejahtera. 

Menurut dia, tindakan buang sampah sembarangan bukan hal sederhana. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved