Minggu, 10 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Paman dan Keponakan Buronan Kasus Perbuatan Tak Wajar pada Anak, Polresta Manado Minta Kooperatif

Kasus ini pun mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian dan terus dilakukan pengembangan.

Tayang:
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado/Ferdi Guhuhuku
JADI KORBAN - Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto. Elwin memastikan akan mengusut tuntas kasus tindak pidana pencabulan yang melibatkan orang-orang terdekat korban. 

Namun demikian, aparat tim juga masih melakukan pengejaran terdapat dua orang lainnya yang diduga terkait dalam perkara ini.

“Untuk dua orang lainnya yang juga paman dan ponakan korban masih kami lakukan pengejaran. Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan umur 14 tahun diduga menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh ayah kandung dan pamannya.

Peristiwa tersebut terjadi pada, hari Rabu, tanggal 01 April 2026, sekitar pukul 12.00 Wita, bertempat di rumah korban di Kecamatan Tuminting, Kota Manado.

Kejadian terungkap setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada seorang tetangga yang kemudian bertindak sebagai pelapor.

Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto menjelaskan perbuatan cabul ini dilakukan oleh ayah kandung korban, yaitu laki-laki berinisial ZP.

Kejadian berawal korban menceritakan kejadian tersebut kepada pelapor yang merupakan tetangga korban berinisial RT dengan mengatakan bahwa dirinya sudah tidak tahan hidup karena telah dicabuli oleh ayahnya. 

“Selain itu, terlapor juga sempat berusaha memperkosa korban, namun korban menolak. Setelah itu, terlapor melakukan kekerasan dengan membenturkan kepala korban ke dinding serta memukul korban menggunakan selang dan besi kursi secara berulang kali, yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh,” ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (4/4/2026).

Elwin menjelaskan, selain ayah kandung, paman korban juga diduga terlibat dalam kasus serupa yang terjadi pada tahun sebelumnya.

Pada tahun 2024, bertempat di Kecamatan Tuminting juga telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial RN paman korban.

“Terlapor diduga melakukan perbuatan cabul saat korban tidur di dalam kamar, saat korban terbangun, terlapor langsung keluar dari kamar.

Berdasarkan pengakuan korban kepada pelapor, selanjutnya pelapor bersama korban mendatangi Polresta Manado untuk melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh kedua terlapor ayah dan paman korban agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Elwin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan. 

“Dua terduga pelaku telah telah ditangkap untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved