Breaking News
Jumat, 24 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkot Manado

Pemkot Manado Segera Terbitkan Instruksi Wali Kota Batasi HP di Sekolah

Pemkot Manado bergerak cepat merespons kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait penggunaan telepon seluler di kalangan pelajar.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Kolase
PEMKOT MANADO - Wali Kota Manado Andrei Angouw (kiri). Pemkot Manado patuh pada Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD tentang pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak di Provinsi Sulawesi Utara. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kota Manado bergerak cepat merespons kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait penggunaan telepon seluler di kalangan pelajar.
  • Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD yang mengatur pembatasan telepon seluler bagi anak-anak.
  • Kepala Dinas Pendidikan Manado, Bart Assa, menegaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi intensif untuk mengimplementasikan aturan tersebut di level kota.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado bergerak cepat merespons kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait penggunaan telepon seluler di kalangan pelajar.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD yang mengatur pembatasan telepon seluler bagi anak-anak.

Kepala Dinas Pendidikan Manado, Bart Assa, menegaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi intensif untuk mengimplementasikan aturan tersebut di level kota.

"Pemkot juga sementara jalan paraf koordinasi untuk Instruksi Walikota dengan tujuan yang sama," katanya.

Langkah Strategis Perlindungan Anak Instruksi yang diterbitkan oleh Yulius Selvanus Komaling ini bukan tanpa alasan.

Kebijakan ini merupakan upaya konkret pemerintah untuk membangun ekosistem pendidikan dan lingkungan keluarga yang ramah anak.

Dasar hukumnya pun kuat, merujuk pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta PP Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Sistem Elektronik.

Penerapan aturan ini mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTS, hingga SMA/SMK dan SLB.

Poin-poin utamanya meliputi:

  • Siswa dilarang menggunakan ponsel selama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
  • Ponsel milik siswa wajib diletakkan di tempat penyimpanan khusus yang disediakan sekolah sebelum kelas dimulai.
  • Gawai hanya boleh digunakan atas instruksi guru untuk keperluan belajar atau dalam situasi darurat dengan izin khusus.

Selain menjaga fokus siswa, instruksi ini bertujuan membentengi anak-anak dari ancaman siber.

Satuan pendidikan diminta aktif mencegah penyebaran konten negatif seperti pornografi, perjudian online, perundungan siber (cyberbullying), hingga hoaks.

Plh. Sekretaris Provinsi Sulut, Denny Mangala, menjelaskan bahwa aturan ini tidak bermaksud memusuhi teknologi, melainkan mengatur penggunaannya agar tepat sasaran.

“Tujuan dari kebijakan ini adalah menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus dan sehat bagi anak-anak. Penggunaan teknologi tetap diperbolehkan jika memang dibutuhkan untuk proses pembelajaran dan atas arahan guru,” kata Mangala.

Ia juga menambahkan bahwa kunci keberhasilan aturan ini terletak pada kolaborasi antara sekolah dan rumah.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved