Obat Keras di Manado
3 Fakta Penangkapan Pengedar 4.011 Butir Obat Keras di Manado
Satresnarkoba Polresta Manado berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Singkil.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Ringkasan Berita:
- Satresnarkoba Polresta Manado berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Singkil.
- Tersangka berinisial RT (39), warga Kelurahan Ketang Baru, diketahui sehari-harinya bekerja sebagai tukang ojek.
- Ia nekat mengedarkan obat keras secara eceran per butir dengan motif ekonomi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Satresnarkoba Polresta Manado berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Singkil.
Trihexyphenidyl (THD) adalah obat keras golongan antikolinergik/antimuskarinik yang digunakan untuk menangani gejala penyakit Parkinson dan efek samping ekstrapiramidal akibat obat antipsikotik, seperti kaku otot, tremor, dan gerakan tidak terkendali.
Obat ini bekerja dengan menghambat asetilkolin untuk merelaksasi otot dan meningkatkan mobilitas.
Harus digunakan berdasarkan resep dan pengawasan dokter karena termasuk obat keras.
Berdasarkan konferensi pers yang digelar pada Selasa (10/3/2026), berikut adalah tiga fakta utama terkait penangkapan tersebut:
Pelaku Adalah Tukang Ojek yang Nyambi
Tersangka berinisial RT (39), warga Kelurahan Ketang Baru, diketahui sehari-harinya bekerja sebagai tukang ojek.
Ia nekat mengedarkan obat keras secara eceran per butir dengan motif ekonomi.
"Alasannya seperti itu," kata Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid saat menjelaskan alasan pelaku ingin menambah penghasilan.
Barang Bukti
Dalam penangkapan yang bermula dari informasi masyarakat pada Jumat (6/3/2026) ini, polisi menyita ribuan butir obat terlarang.
Petugas menemukan 4.011 butir tablet Trihexyphenidyl 2 mg berwarna kuning.
"Selain itu turut diamankan 1 buah tas selempang warna hitam serta 1 unit handphone Android merek Samsung Galaxy A07 warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat keras tersebut," jelas Irham.
Berpotensi Disalahgunakan
Lokasi peredaran yang dilakukan RT dinilai sangat berbahaya karena menyasar wilayah yang sempat dilanda konflik antar kampung (tarkam).
Dengan penyitaan ini, polisi mengklaim telah memutus rantai penyalahgunaan skala besar di masyarakat.
"With pengungkapan ini, Polresta Manado berhasil mengamankan ribuan butir obat keras yang berpotensi disalahgunakan, sehingga diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 2.000 warga Kota Manado dari penyalahgunaan obat berbahaya,” ujar Kombes Pol Irham Halid.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/OBAT-KERAS-Konferensi-pers-yang-digelar-di-Mapolres-Manado-Sulawesi-Utara-o90.jpg)