Breaking News
Rabu, 6 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Obat Keras di Manado

Identitas 2 Pengedar Obat Keras Ilegal di Manado Ditangkap Polisi, Satu Masih Remaja

Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado kambali berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidy.

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
Humas Polresta Manado
TANGKAP - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado tangkap dua pengedar obat keras ilegal, Senin, 27 April 2026. Melalui operasi cepat dan terukur, Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl dengan total barang bukti mencapai 7.000 butir. 

Ringkasan Berita:1. Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado kambali berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl

2. Total barang bukti mencapai 7.000 butir.
3. Ilham menjelaskan penindakan dilakukan pada Senin, 27 April 2026, di dua lokasi berbeda. 

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO- Peredaran obat keras ilegal di Manado, Sulawesi Utara masih kerap terjadi.

Meski sudah banyak pengedar yang tertangkap.

Kali ini seorang remaja 18 tahun bernama BP alias Tio yang ditangkap polisi.

Baca juga: Kronologi Peredaran Obat Keras Ilegal di Manado Terbongkar, Tersangka Utama Ditangkap

Juga ada pria 43 tahun ditangkap.

Ia ditangkap di wilayah Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting. 

Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado kambali berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl dengan total barang bukti mencapai 7.000 butir.

Pengungkapan ini disampaikan dalam press conference yang dipimpin langsung Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Narkoba Kompol Hilman Muthalib dan Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono, Senin (04/5/2026). 

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kami tindaklanjuti secara serius. Hasilnya, dua pelaku berhasil diamankan beserta ribuan butir obat keras ilegal,” tegas Kapolresta.

Ilham menjelaskan penindakan dilakukan pada Senin, 27 April 2026, di dua lokasi berbeda. 

Dari hasil interogasi, anggota menemukan 2.000 butir Trihexyphenidyl yang disimpan di sebuah rumah di lokasi tersebut.

Tidak berhenti di situ, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap pemasok utama. 

Tersangka kedua, RT alias Onang (43), ditangkap di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kairagi Weru, Kecamatan Paal Dua.

Dari tangan pelaku, petugas kembali menyita 5.000 butir obat keras sejenis.

“Total keseluruhan barang bukti sebanyak 7.000 butir. Ini jumlah yang sangat signifikan dan berpotensi merusak generasi muda jika beredar luas,” tuturnya.

Menurutnya, selain obat keras, anggota juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi ilegal tersebut.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved