Sabtu, 25 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dana BOS

Dana BOS dan BSOP Belum Cair, DPRD Manado Desak Dinas Pendidikan Prioritaskan Kesejahteraan Guru

Dana BOS dan BOSP di lingkup Dinas Pendidikan Manado belum cair. Hal ini membuat para Kepsek dan guru honorer menjerit. 

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Tribun Manado/Arthur_Rompis
DANA BOS - Kantor Dinas Pendidikan Manado. Dana BOS dan BSOP belum cair, DPRD Manado desak dinas pendidikan. 
Ringkasan Berita:
  • Dana BOS dan BOSP di lingkup Dinas Pendidikan Manado belum cair
  • Hal ini membuat para Kepsek dan guru honorer menjerit
  • Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Manado, Jimmy Gosal, mendesak Dinas Pendidikan untuk memprioritaskan kesejahteraan guru

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dana BOS dan BOSP di lingkup Dinas Pendidikan Manado belum cair. 

Hal ini membuat para Kepsek dan guru honorer menjerit. 

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Manado, Jimmy Gosal, mendesak Dinas Pendidikan untuk memprioritaskan 
kesejahteraan guru. 

Ia menegaskan dedikasi para guru dalam mendidik generasi bangsa harus dibarengi dengan pemenuhan hak-hak mereka secara maksimal oleh pemerintah kota.

"Saya meminta Dinas Pendidikan agar lebih memperhatikan kesejahteraan guru di Kota Manado, Jangan sampai mereka bekerja dengan penuh tanggung jawab tetapi hak-haknya belum terpenuhi secara maksimal," kata dia, Rabu (4/3/2026). 

Ia juga menekankan tentang pentingnya infrastruktur sekolah seperti ruang kelas yang layak dan fasilitas memadai sebagai kebutuhan dasar.

Sebut dia, fraksi PDI Perjuangan berkomitmen akan terus memperketat pengawasan di DPRD agar penggunaan anggaran pendidikan berjalan transparan dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh sekolah-sekolah.

Sementara Kadis Pendidikan Manado Bart Assa dalam klarifikasinya melalui postingan WA menuturkan, pihaknya tidak pernah menghambat pembayaran. 

"Namun kita juga hidup dalam negara hukum. UU Nomor 20 Tahun 2023 melarang rekrutmen tenaga honorer baru. Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 dan ketentuan terbaru membuka ruang pembayaran Non-ASN melalui BOSP, tetapi dengan persyaratan administratif yang jelas," kata dia. 

Sebutnya, sekolah yang memenuhi syarat tidak mengalami kendala pencairan. Yang belum memenuhi syarat tentu harus melengkapinya terlebih dahulu. 

"Karena jika prosedur diabaikan, konsekuensi hukumnya bukan ditanggung oleh pemberi opini, melainkan oleh pejabat yang menandatangani dokumen," katanya. 

Ia menegaskan tata kelola keuangan tidak boleh berjalan berdasarkan tekanan persepsi. 

Ia harus berdiri di atas regulasi. (Art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Youtube Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved