Penemuan Mayat di Tomohon
Gelar Perkara Kematian Mahasiswi Unima Evia Maria Telah Selesai, Berikut Update Terbaru Kasusnya
Evia Maria adalah mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan Psikologi Universitas Negeri Manado (Unima) Tondano Minahasa yang ditemukan meninggal tak wajar.
Penulis: Eduard Joanly Tahulending | Editor: Indry Panigoro
Ringkasan Berita:
- Gelar perkara kasus kematian mahasiswi Unima Evia Maria telah selesai dan Polda Sulawesi Utara resmi menaikkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
- Kuasa hukum keluarga menilai proses hukum berjalan cepat, meski sempat dinilai lambat oleh sebagian warganet.
- Seluruh barang bukti, termasuk hasil otopsi, telah diperiksa penyidik, dan pihak keluarga berharap Polda Sulut segera menetapkan tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap almarhumah.
TRIBUMANADO.CO.ID - Kuasa hukum almarhumah Evia Maria mengungkapkan bahwa gelar perkara kasus kematian Evi yang dilaksanakan oleh Polda Sulawesi Utara telah selesai dan resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Evia Maria adalah mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Manado (Unima) Tondano Minahasa yang ditemukan meninggal tak wajar di kosnya, Selasa (30/12/2025).
Mahasiswi asal Kepulauan Sitaro Sulut itu ditemukan tak bernyawa di sebuah indekost di Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulut.
Update kasus Evia Maria kini naik tahap penyidikan.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga Evi Evia Maria saat diwawancarai Tribun Manado Niczem Alfa Wengen melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat (30/01/2025).
“Ya, tadi kami sudah mengonfirmasi bahwa gelar perkara telah dilaksanakan kemarin dan berjalan dengan baik. Hasilnya, kasus ini naik dari tahapan penyelidikan ke tahapan penyidikan,” ujar kuasa hukum Niczem.
Ia menjelaskan, saat ini pihak keluarga tinggal menunggu tahapan-tahapan hukum selanjutnya yang akan dilakukan oleh penyidik Polda Sulut.
Menurutnya, lamanya proses penyelidikan disebabkan karena korban telah meninggal dunia, sehingga penanganannya berbeda dibandingkan dengan perkara di mana korban masih hidup.
“Memang prosesnya bisa dibilang sedikit lama karena korban meninggal dunia. Namun pandangan kami selaku kuasa hukum, penanganan yang dilakukan penyidik Polda Sulut sudah sangat luar biasa cepat,” jelasnya.
Ia juga menanggapi anggapan sebagian masyarakat dan warganet yang menilai proses hukum berjalan lambat.
“Kalau ada tekanan dari netizen yang mengatakan proses ini lama, menurut kami setelah melihat langsung proses hukumnya, ini sudah sangat cepat,” tambahnya.
Pihak keluarga pun menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Direktorat PPA Polda Sulawesi Utara serta seluruh penyidik yang terlibat.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Direktorat PPA Polda Sulut serta seluruh penyidik yang telah membantu keluarga dalam tahapan penyelidikan hingga kini masuk tahap penyidikan,” ungkapnya.
Terkait barang bukti, kuasa hukum menyampaikan bahwa seluruh barang bukti telah berada dan diperiksa oleh Polda Sulawesi Utara.
“Semua barang bukti sudah ada di Polda Sulut, termasuk hasil otopsi. Seluruhnya telah diperiksa dan dipertimbangkan secara menyeluruh,” jelasnya.
| Lansia Ditemukan Tewas di Ratahan Mitra, Polisi Sebut Tak Ada Tanda Kekerasan Ditubuh Korban |
|
|---|
| Pria Ditemukan Meninggal di Kompleks Pasar Beriman Tomohon, Posisi Tubuh Tertelungkup di Meja |
|
|---|
| Identitas Pria yang Ditemukan Meninggal di Komplek Pasar Tomohon Sulut |
|
|---|
| Kakek 71 Tahun Ditemukan Meninggal Dalam Kamarnya di Tomohon, Tak Ada Tanda Kekerasan |
|
|---|
| Kronologi Penemuan Mayat Pria 71 Tahun di Talete Satu Tomohon Sulawesi Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/MAHASISWI-MENINGGAL-Kolase-foto-kuasa-hukum-keluarga-Evia-Maria-Niczem-Alfa-Wengen-dan-foto-Evia.jpg)