Sabtu, 30 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Sidang Kasus Korupsi Dana IsDB dan RMP di Unsrat Manado Dijadwalkan Pekan Depan

“Kalau berdasarkan data, baru didaftarkan sidang kemarin. Kemungkinan sidang pertama akan dilaksanakan pekan depan,”

Tayang:
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado/Isvara Savitri
PN MANADO - Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara. Sidang kasus korupsi dana IsDB dan RMP di Unsrat dijadwalkan pekan depan. 

Ringkasan Berita:
  • Dana tersebut digunakan untuk membangun Fakultas Hukum dan Teknik Unsrat.
  • Usai menerima berkas, PN Manado pun mulai menjadwalkan sidangnya.
  • Perkara tersebut baru didaftarkan dan mulai diproses untuk persidangan. 
 

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Awal pekan ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melimpahkan berkas perkara korupsi dana bantuan Islamic Development Bank dan Rupiah Murni Pendamping (RMP) di Universitas Sam Ratulangi ke Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Dana tersebut digunakan untuk membangun Fakultas Hukum dan Teknik Unsrat.

Usai menerima berkas, PN Manado pun mulai menjadwalkan sidangnya.

Seorang petugas di PN Manado menyampaikan bahwa perkara tersebut baru didaftarkan dan mulai diproses untuk persidangan. 

“Kalau berdasarkan data, baru didaftarkan sidang kemarin. Kemungkinan sidang pertama akan dilaksanakan pekan depan,” ujar petugas PN Manado, Kamis (29/1/2026).

Sidang perdana rencananya akan digelar pada Rabu (4/2/2026) pukul 09.00 Wita.

Sidang bakal digelar di Ruang Sidang Hatta Ali PN Manado.

TERSANGKA - Momen para tersangka memakai rompi tahanan berwarna pink, yakni Ellen Joan Kumaat, Ir. S dan Jhon Tooy, saat digiring petugas dalam sebuah ruangan. Peran Prof Ellen Kumaat saat pengerjaan proyek pembangunan gedung Unsrat Manado yang kini terindikasi adanya tindak korupsi dalam pengelolahan dana, yakni sebagai Rektor Unsrat dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tersebut.
TERSANGKA - Momen para tersangka memakai rompi tahanan berwarna pink, yakni Ellen Joan Kumaat, Ir. S dan Jhon Tooy, saat digiring petugas dalam sebuah ruangan. Peran Prof Ellen Kumaat saat pengerjaan proyek pembangunan gedung Unsrat Manado yang kini terindikasi adanya tindak korupsi dalam pengelolahan dana, yakni sebagai Rektor Unsrat dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tersebut. (Dok. Handout)

Sejumlah jaksa yang menanganinya adalah Jasmin Samahati, Patrik Elsafan Toreh, dan Pidsus Kejati Sulut.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.227.342.804,60.

Para terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 603 KUHP, subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 604 KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut para tersangkanya:

1. Ellen Kumaat yang saat pelaksanaan proyek menjabat sebagai Rektor Universitas Sam Ratulangi.

2. Hadi Prayitno selaku Tim Leader Project Management Supervision Control (PMSC)

3. Jhony Revly Tooy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Baca juga: Harga Cabai Rawit Mulai Naik di Pasar Bersehati Manado, Jadi Rp 40 Ribu per Kilogram

Baca juga: HUT ke-17 Tribun Manado, Kasat Pol PP Manado Novly Siwi: Terus Digemari Masyarakat

4. Sukaryo yang menjabat sebagai General Manager Departemen Gedung PT Adhi Karya

(*)

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved