Minggu, 12 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

4 Berkas Perkara Korupsi Dana IsDB dan RMP Unsrat Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manado

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi.

|
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado/Isvara Savitri
KEJATI SULUT - Kantor Kejati Sulawesi Utara di Jalan 17 Agustus, Teling Atas, Wanea, Manado, Senin (12/1/2026). Kejati Sulut telah melimpahkan berkas perkara korupsi dana IsDB dan Dana RMP ke Pengadilan Tipikor Manado. 

Ringkasan Berita:
  • Berkas dilimpahkan langsung ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.
  • Salah satu terdakwa adalah mantan Rektor Unsrat, Ellen Kumaat.
  • Proyek pembangunan gedung Fakultas Hukum dan Teknik Unsrat tersebut dibiayai melalui dana pinjaman luar negeri dan APBN.

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melimpahkan empat berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan pelaksanaan proyek Islamic Development Bank (IsDB) 7 in 1 di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Tahun Anggaran 2014–2019.

Berkas dilimpahkan langsung ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.

Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut terhadap empat orang terdakwa yang terlibat dalam proyek tersebut.

Salah satunya adalah mantan Rektor Unsrat, Ellen Kumaat.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi.

Proyek pembangunan gedung Fakultas Hukum dan Teknik Unsrat tersebut dibiayai melalui dana pinjaman luar negeri dari IsDB serta Dana Rupiah Murni Pendamping (RMP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.227.342.804,60,” ujar Januarius, Senin (26/1/2026).

TERSANGKA - Momen para tersangka memakai rompi tahanan berwarna pink, yakni Ellen Joan Kumaat, Ir. S dan Jhon Tooy, saat digiring petugas dalam sebuah ruangan. Peran Prof Ellen Kumaat saat pengerjaan proyek pembangunan gedung Unsrat Manado yang kini terindikasi adanya tindak korupsi dalam pengelolahan dana, yakni sebagai Rektor Unsrat dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tersebut.
TERSANGKA - Momen para tersangka memakai rompi tahanan berwarna pink, yakni Ellen Joan Kumaat, Ir. S dan Jhon Tooy, saat digiring petugas dalam sebuah ruangan. Peran Prof Ellen Kumaat saat pengerjaan proyek pembangunan gedung Unsrat Manado yang kini terindikasi adanya tindak korupsi dalam pengelolahan dana, yakni sebagai Rektor Unsrat dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tersebut. (Dok. Handout)

Selain melimpahkan berkas perkara, JPU juga menyerahkan barang bukti berupa uang sitaan senilai Rp 2.227.342.804,60 ke Pengadilan Tipikor Manado untuk proses persidangan lebih lanjut.

Para terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 603 KUHP, subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 604 KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya berada pada Pengadilan Tipikor Manado untuk pemeriksaan dan persidangan,” tambahnya.

Sedangkan JPU yang menangani kasus ini adalah Jasmin Samahati dan lain-lain.

Berikut daftar nama para tersangka:

1. Ellen Kumaat yang saat pelaksanaan proyek menjabat sebagai Rektor Universitas Sam Ratulangi.

2. Ir. Hadi Prayitno selaku Tim Leader Project Management Supervision Control (PMSC)

Baca juga: Pemerintah Kota Manado Siap Kapan Saja untuk Pindahkan TPA ke Ilo Ilo

Baca juga: Peringatan Dini BMKG Sulut 26-28 Januari 2026, Waspada Potensi Hujan Lebat hingga Angin Kencang

3. Jhony Revly Tooy, Ama.TS., S.Pd, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

4. Sukaryo yang menjabat sebagai General Manager Departemen Gedung PT Adhi Karya

(*)

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved