Manado Sulawesi Utara
4 Berkas Perkara Korupsi Dana IsDB dan RMP Unsrat Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manado
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Ringkasan Berita:
TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melimpahkan empat berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan pelaksanaan proyek Islamic Development Bank (IsDB) 7 in 1 di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Tahun Anggaran 2014–2019.
Berkas dilimpahkan langsung ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.
Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut terhadap empat orang terdakwa yang terlibat dalam proyek tersebut.
Salah satunya adalah mantan Rektor Unsrat, Ellen Kumaat.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi.
Proyek pembangunan gedung Fakultas Hukum dan Teknik Unsrat tersebut dibiayai melalui dana pinjaman luar negeri dari IsDB serta Dana Rupiah Murni Pendamping (RMP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.227.342.804,60,” ujar Januarius, Senin (26/1/2026).
Selain melimpahkan berkas perkara, JPU juga menyerahkan barang bukti berupa uang sitaan senilai Rp 2.227.342.804,60 ke Pengadilan Tipikor Manado untuk proses persidangan lebih lanjut.
Para terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 603 KUHP, subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 604 KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selanjutnya, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya berada pada Pengadilan Tipikor Manado untuk pemeriksaan dan persidangan,” tambahnya.
Sedangkan JPU yang menangani kasus ini adalah Jasmin Samahati dan lain-lain.
Berikut daftar nama para tersangka:
1. Ellen Kumaat yang saat pelaksanaan proyek menjabat sebagai Rektor Universitas Sam Ratulangi.
2. Ir. Hadi Prayitno selaku Tim Leader Project Management Supervision Control (PMSC)
Baca juga: Pemerintah Kota Manado Siap Kapan Saja untuk Pindahkan TPA ke Ilo Ilo
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Sulut 26-28 Januari 2026, Waspada Potensi Hujan Lebat hingga Angin Kencang
3. Jhony Revly Tooy, Ama.TS., S.Pd, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
4. Sukaryo yang menjabat sebagai General Manager Departemen Gedung PT Adhi Karya
(*)
| Donor Darah Sambut Waisak di Vihara Dhammadipa Manado, PSMTI hingga Permabudhi Sulut Terlibat |
|
|---|
| Demam Piala Dunia, Penjual Bendera Timnas Menjamur di Manado, Argentina Paling Laris |
|
|---|
| Akademisi Unsrat Alfons Kimbal: Pemilik SPPG Harus Ikuti Regulasi Agar Tidak Disuspend BGN |
|
|---|
| Curhat Sopir Bus di Terminal Paal 2 Manado: Kadang Berangkat Setengah Muatan, Pulang Bisa Kosong |
|
|---|
| BHK Food Festival 2026 di Pecinan Manado, Ada Kopi, Bakmi dan Pentas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/KEJATI-SULUT-Kantor-Kejati-Sulawesi-Utara-di-Jalan-17-Agustus-Teling-Atas.jpg)