Kamis, 11 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pasar 45 Manado

Kisah Pedagang Kue Kering di Pasar 45 Manado: Kucing-kucingan dengan Satpol PP-Bayar Sewa ke Preman

Menurut Debora, berjualan di trotoar masih diperbolehkan selama pedagang tidak menghalangi pejalan kaki. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado/Isvara Savitri
KUE KERING - Penjual kue kering di Pasar 45 Manado, Sulawesi Utara, bernama Debora Kilapong, Rabu (10/12/2025). Ia menjual berbagai jenis kue kering dan kacang-kacangan. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Kondisi para pedagang kue kering di Pasar 45, Manado, Sulawesi Utara, cukup rentan.

Karena  musiman, kebanyakan mereka tak punya lapak permanen.

Banyak yang berjualan di pinggir jalan dengan modal meja berukuran 1x2 meter, atau di mobil.

Debora Kilapong salah satunya, yang berjualan di meja kecil di depan toko pakaian Fashion City.

Pedagang asal Paal 4, Manado, itu mengaku juga bekerja di usaha wedding organizer (WO) di Karombasan. 

Meskipun demikian, menjelang hari raya ia memilih fokus berjualan karena permintaan meningkat pesat.

Menurut Debora, berjualan di trotoar masih diperbolehkan selama pedagang tidak menghalangi pejalan kaki. 

Posisi lapak yang agak menjorok ke dalam menjadi incaran banyak orang karena dianggap lebih aman dan strategis.

“Kalau jualan di trotoar masih aman, asal agak masuk supaya tidak menghalangi orang berjalan. Jadi yang di bagian sini orang sudah incar,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).

Namun, Debora mengaku bahwa para pedagang harus mengeluarkan biaya cukup besar kepada preman agar bisa mendapatkan tempat tersebut. 

KUE KERING - Kue kering yang dijajakan Debora Kilapong di Pasar 45 Manado, Sulawesi Utara, Rabu (10/12/2025). Berikut daftar harganya.
KUE KERING - Kue kering yang dijajakan Debora Kilapong di Pasar 45 Manado, Sulawesi Utara, Rabu (10/12/2025). Berikut daftar harganya. (Tribun Manado/Isvara Savitri)

“Kami saja harus bayar Rp 5 juta ke preman di sini,” katanya. 

Meski sudah membayar, ia mengeluhkan masih ada pedagang baru yang tiba-tiba menempati area yang sudah ia pesan sebelumnya. 

“Itu saja entah kenapa tiba-tiba ada orang jualan bakso di sebelah, padahal saya sudah pesan tempatnya duluan,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa area yang tidak diperbolehkan untuk berjualan adalah pinggir jalan yang menjadi area parkir. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved