Selasa, 9 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Joel Tanos

Alo dan Evan, Dua Pelaku Pembunuhan Joel Tanos Dipindahkan ke Rutan Malendeng Manado

Polda Sulut menyerahkan dua pelaku pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos (18), yakni Alo dan Evan ke Kejaksaan Tinggi Sulut.

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Kompas TV
PELAKU - Polda Sulut menyerahkan dua pelaku pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos (18), yakni Abdul R. Awasi alias Alo (27) dan Ervannsio D. Siging alias Evan (28), ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) telah menyerahkan dua pelaku pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos (18) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.

Kedua pelaku, yakni Abdul R. Awasi alias Alo (27) dan Ervannsio D. Siging alias Evan (28) sebelumnya ditahan oleh Polda Sulut.

Sebelum disidangkan di Pengadilan, Alo dan Evan akan ditahan di penjara Rutan Malendeng Manado, Jalan Cendrawasih, Kelurahan Malendeng, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara. 

Kanit 3 Subdit Jatanras Polda Sulut Kompol Rivo Malonda saat dikonfirmasi, Sabtu (6/12/2025), membenarkan pelimpahan kedua tersangka ke Rutan Melendeng.

Kompol Rivo mengatakan, berkas kasus ini telah lengkap sehingga sudah dilimpahkan ke Kejati Sulut.

"Sudah P21 ke Kejati Sulut, kemarin sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh JPU sebelum ditahan," ujarnya.

Kata Kompol Rivo, meskipun kasus ini sudah P21, pihaknya akan terus mengawal proses persidangan.

"Kita akan kawal dan akan berkordinasi dengan Kejari Manado dalam hal pengamanan," pungkasnya.

DILIMPAHKAN - Kasus pembunuhan yang menewaskan Alberto Benedict Joel Tanos (18) kini berkas perkaranya sudah berada di tangan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut). Polda Sulawesi Utara telah menyerahkan dua pelaku ke pihak Kejati Sulut, yakni pria berinisial EDS (27) dan AMR (28).
DILIMPAHKAN - Kasus pembunuhan yang menewaskan Alberto Benedict Joel Tanos (18) kini berkas perkaranya sudah berada di tangan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut). Polda Sulawesi Utara telah menyerahkan dua pelaku ke pihak Kejati Sulut, yakni pria berinisial EDS (27) dan AMR (28). (Istimewa/Kompas TV)

Kasus penikaman yang berujung kematian korban Joel Tanos ini terjadi di wilayah Kecamatan Sario, Kota Manado pada Senin (4/8/2025) pagi, sekira pukul 07.30 Wita. 

Berdasarkan informasi dari Ditreskrimum Polda Sulut, kasus ini berawal pada Senin dini hari korban dan pacarnya makan di Kawasan Megamas Manado, kemudian mengambil obat di rumah pacar korban. 

Setelah itu keduanya pergi ke rumah teman mereka di Sario, lalu ke rumah korban di Sindulang, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.

Setelah itu pacar korban mengatakan ingin pulang ke rumahnya di Karombasan, lalu diantar oleh teman korban dengan menggunakan sepeda motor,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Hasibuan.

Sementara itu di rumah teman mereka, di Sario tersebut, kedua tersangka minum miras, sekitar pukul 04.30 Wita. 

Tersangka EDS sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil tas hitam berisi dompet dan pisau badik, kemudian kembali ke rumah tersebut dan melanjutkan minum miras.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved